Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang bunuh diri diduga karena bullying atau perundungan ternyata penerima beasiswa. Polisi pun saat ini masih terus melakukan penyelidikan demi mengungkap kasus tersebut.
"Terkait informasi perundungan dan sebagainya masih kita cek karena yang bersangkutan infonya sakit dan yang bersangkutan kan ikut beasiswa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya mending kita dalami dulu yang bersangkutan informasinya sudah nggak kuat lagi atau bagaimana kita cek dulu benar apa nggaknya," lanjutnya.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga turun tangan menangani kasus tersebut. Mereka juga akan melakukan investigasi demi mengungkap kasus perundungan tersebut.
Selama proses investigasi, Kemenkes juga menghentikan sementara program studi anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang di RSUP DR Kariadi.
"Sudah ada tim Itjen (inspektorat jenderal) melakukan investigasi. Saat ini ada penghentian sementara proses pendidikan anastesi di RS Kariadi sbeagai wahana pendidikan," tutur Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Kamis (14/8/2024).
Perintah pemberhentian program studi anestesi FK Undip dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, melalui surat kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi. Mereka menyatakan bahwa program studi itu akan dihentikan selama investigasi berlangsung.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di SUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro," tulis dr Azhar dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024, dilansir detikHealth, Kamis (15/8/2024).
"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan Langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," lanjutnya.
Melalui surat tersebut, prodi anestesi resmi dihentikan sementara sejak surat dikeluarkan.
Menkes Geram
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, geram lantaran kasus bullying atau perundungan Kembali terulang di lingkungan PPDS. Budi mengatakan kali ini akan memberikan sanksi yang lebih berat. Kemungkinan besar, sanksi lebih keras akan diberikan kepada pelaku maupun institusi terkait.
"Sudah kita berikan sejak enam bulan yang lalu. Nggak kapok-kapok, akan kita berikan sanksi yang lebih keras," tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2024).
Dalam catatan Kemenkes RI sebelumnya ada 7 laporan terkait perundungan di RSUP Dr Kariadi. Namun, belum merinci bentuk bullying yang dilakukan pelaku.
1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit
Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
(cln/apl)