Apa Itu PPKI? Ini Sejarah, Tujuan, Anggota, serta Tugasnya

Apa Itu PPKI? Ini Sejarah, Tujuan, Anggota, serta Tugasnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 13 Agu 2024 11:00 WIB
Suasana persidangan PPKI Agustus 1945 untuk menetapkan Undang Undang Dasar 1945, yang pembukaannya menyarikan isi Pancasila, dan memilih presiden dan wakil presiden RI. Tampak Soekarno di kanan tengah (berdiri).
Sidang PPKI Foto: ANRI, IPPHOS 34
Solo -

Apa itu PPKI? Singkatnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa pendudukan di Indonesia. PPKI bukanlah badan yang dibentuk oleh pejuang kemerdekaan Indonesia, tetapi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip dari buku IPS Terpadu oleh Nana Supriatna dkk, PPKI berbeda dengan BPUPKI yang sudah ada sebelumnya. Sebab, keanggotaannya tidak melibatkan Jepang (Ichibangase) sama sekali. Jadi, anggotanya hanya tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia.

Ingin mempelajari sejarah PPKI selengkapnya, detikers? Mari kita simak penjelasan di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Pembentukan PPKI

Sebelum PPKI dibentuk, sudah ada Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berdiri. Salah satu tugasnya adalah merancang dasar negara serta menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Setelah tugasnya selesai, BPUPKI pun dibubarkan.

Dikutip dari buku Sejarah Indonesia dari Proklamasi Sampai Pemilu 2009 oleh A Kardiyat Wiharyanto, pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dibentuk. Badan ini beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia, yaitu 12 orang wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatera, 2 wakil dari Sulawesi, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan keturunan Cina. Keanggotaan PPKI kemudian ditambah 6 orang lagi oleh orang Indonesia.

ADVERTISEMENT

PPKI dipimpin oleh Soekarno, dengan Moh. Hatta sebagai wakil dan Ahmad Soebardjo sebagai penasihat. Badan ini diresmikan pada 9 Agustus 1945 di Dalat, dekat Saigon (Ho Chi Minh City), oleh Jenderal Terauchi, panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.

Untuk peresmian ini, Soekarno, Moh Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalat. Di sana, Jenderal Terauchi menegaskan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan mengizinkan PPKI melakukan kegiatannya sesuai kemampuan bangsa Indonesia sendiri.

Jenderal Terauchi juga menyampaikan dua poin penting, untuk mencapai kemerdekaan, Indonesia harus menyelesaikan perang yang sedang dihadapi bersama Jepang, dan negara Indonesia harus menjadi anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya, sesuai dengan cita-cita pemerintah Jepang yang bersemangat Hakko-Ichiu.

Namun, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945, yang membuat Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Berita ini mendorong tokoh-tokoh pergerakan nasional Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu Jepang. Soekarno, Hatta, dan Radjiman yang baru kembali dari Dalat didesak untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tujuan Pembentukan PPKI dan Tugasnya

Berdasarkan informasi pada laman resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemdikbud, PPKI dibentuk untuk melanjutkan tugas BPUPKI dengan beberapa tujuan utama sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
  2. Mengatur pemindahan kekuasaan dari penjajah ke pemerintah Indonesia yang baru.
  3. Membentuk undang-undang dasar dan sistem ketatanegaraan republik.
  4. PPKI juga berfungsi sebagai parlemen sementara untuk negara Indonesia yang akan segera dibentuk.

Daftar Anggota PPKI

Dikutip dari buku Risalah Persidangan BPUPKI dan PPKI oleh St Sularto dan Dorothea Rini Yunarti, berikut ini adalah susunan pengurus PPKI selengkapnya:

Ketua: Ir Soekarno

Wakil ketua: Mohammad Hatta

Anggota:

  1. Soepomo
  2. Radjiman Wediodiningrat
  3. RP Suroso
  4. Sutardjo
  5. Wachid Hasjim
  6. Ki Bagoes Hadikoesoemo
  7. Otto Iskandar Dinata
  8. Abdul Kadir
  9. Soerjohamidjojo
  10. Poeroebojo
  11. Yap Tjwan Bing
  12. J. Latuharhary
  13. Amir
  14. Abdul Abas
  15. Mohamad Hasan
  16. Hamidhan
  17. GSJJ Ratulangi
  18. Andipangeran
  19. I Gusti Ktut Pudja

Anggota tambahan:

  1. Wiranatakoesoema
  2. Ki Hadjar Dewantara
  3. Mr. Kasman
  4. Sajuti
  5. Koesoemo Soemantri
  6. Subardjo

Hasil Sidang PPKI

Dirangkum dari buku IPS Terpadu oleh Nana Supriatna dkk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Mari simak detail hasilnya di bawah ini, detikers!

1. Hasil Sidang PPKI Hari Pertama

Pada 18 Agustus 1945, Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menghasilkan tiga keputusan penting:

  1. PPKI menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
  2. Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden pertama dan Drs Moh Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.
  3. Komite Nasional dibentuk sebagai badan pembantu Presiden sebelum adanya DPR/MPR yang diharapkan akan dibentuk sesuai UUD 1945.

Selain itu, sidang PPKI juga melakukan penyempurnaan terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Sila pertama Pancasila yang awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk mencerminkan pluralitas agama di Indonesia. Begitu pula, ketentuan tentang presiden yang semula harus beragama Islam diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli," untuk memastikan kerukunan antarumat beragama.

Setelah pembahasan selesai, Rancangan Undang-Undang Dasar disahkan menjadi UUD 1945. Pada hari yang sama, usulan Oto Iskandardinata untuk mengangkat Bung Karno sebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden disetujui, dan upacara pelantikan dilakukan.

2. Hasil Sidang PPKI Hari Kedua

Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, dihasilkan tiga keputusan penting, yaitu:

  1. PPKI menetapkan pembentukan 12 kementerian yang bertugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Wilayah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, dan masing-masing provinsi ditunjuk gubernurnya.
  3. Keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai bagian dari struktur keamanan nasional.

3. Hasil Sidang PPKI Hari Ketiga

Sidang PPKI yang ketiga diadakan pada 22 Agustus 1945, tiga hari berselang setelah sidang kedua. Sidang ini pun menghasilkan tiga keputusan besar yang tidak kalah penting keberlangsungan Indonesia sebagai negara yang baru berdiri. Berikut ini detail keputusannya:

  1. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk sebagai badan legislatif yang berpusat di Jakarta.
  2. Partai Nasional Indonesia (PNI) ditetapkan sebagai satu-satunya partai politik yang sah di Indonesia.
  3. Keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang sudah diumumkan pada sidang sebelumnya, dikonfirmasi kembali.

Demikian penjelasan mengenai sejarah PPKI, lengkap dengan tujuah, tugas, anggota, hingga hasil sidangnya. Semoga dapat memberikan manfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads