Respons Wamenag Dilaporkan ke KPK soal Pengalihan Kuota Haji Plus

Respons Wamenag Dilaporkan ke KPK soal Pengalihan Kuota Haji Plus

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 12 Agu 2024 23:00 WIB
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Taman Lumbini Candi Borobudur, Senin (12/8/2024).
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Taman Lumbini Candi Borobudur, Senin (12/8/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki merepons dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahardhika UBK Bersatu (GAMBU). Begini katanya.

"Ya ikuti saja alurnya dan mudah-mudahan ini kan proses yang memang sesuai dengan konstitusi," katanya kepada wartawan usai menghadiri Yobbana Dhamma Samaya-International Buddhist Sociopreneur 2024 di Taman Lumbini Candi Borobudur, Magelang, Senin (12/8/2024).

"Ya, kita ikuti aja, insyaallah semuanya bisa berjalan dengan baik. Dan insyaallah semuanya bisa sesuai dengan apa yg sudah diamanatkan UU," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya diberitakan detikNews, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan hal tersebut ke KPK pada Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.

Terkait hal tersebut, KPK mengatakan jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Jika dirasa kurang, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Tessa mengatakan jangka waktu analisisnya pun tidak terlalu lama.

"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," katanya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads