Walkot Semarang Ita Usai Diperiksa KPK: Mohon Doanya Saja

Nasional

Walkot Semarang Ita Usai Diperiksa KPK: Mohon Doanya Saja

Adrial akbar - detikJateng
Kamis, 01 Agu 2024 14:10 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Wali Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Potret Wali Kota Semarang Ita Penuhi Panggilan KPK. Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Solo -

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diperiksa sekitar 2,5 jam atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dilansir detikNews Kamis (1/8/2024), Ita keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB usai diperiksa. Begitu keluar, Ita menerangkan ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan karena Selasa (30/7) dirinya ada agenda lain.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah," kata Ita kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ita menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah sesuai prosedur. Ita juga memohon doa kepada dirinya.

"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK menetapkan 4 tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan komisi antirasuah telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.




(apu/rih)


Hide Ads