Kasus Ketua DPRD Rembang Supadi yang ditahan otoritas Arab Saudi karena melanggar keimigrasian memasuki babak akhir. Pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (31/7) kemarin, Supadi divonis bebas.
Namun meski begitu, politikus PPP itu belum bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat ini. Penyebabnya proses hukum masih akan berlanjut, karena pihak jaksa akan lanjut banding.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Update terbaru, (Sidang) kemarin tanggal 31 Juli 2024 sudah diputuskan bebas. Saat ini masih menunggu jaksa untuk banding," ungkap Gus Gipul melalui pesan singkat.
Disinggung kapan agenda sidang banding itu dilaksanakan, adik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini belum bisa memastikan. Ia berharap pihak Arab Saudi tidak melanjutkan proses hukum berikutnya atau banding.
"Belum tahu. Semoga JPU tidak mengajukan banding. Update terbaru lagi, pengadilan memberikan waktu jaksa untuk banding selama 30 hari terhitung dari kemarin putusan vonis (31 Juli 2024)," terang Gus Gipul.
"Saat ini sedang diupayakan Kang Padi bisa keluar penjara untuk menunggu masa banding di luar penjara, semoga dikabulkan oleh pihak pengadilan," imbuh Gus Gipul.
Ditanya ihwal apa saja kasus yang menjerat Supadi, Gus Gipul belum mengetahui secara detail. Sejauh ini kasusnya berupa pelanggaran keimigrasian.
"(Adakah kasus lain, selain keimigrasian?) Belum tahu jelasnya. Jika melihat info awal semoga hanya pelanggaran imigrasi terkait visa dan barang yang ditemukan di saat razia semoga bukan milik Kang Padi. Kondisinya sehat wal afiat, dan di sana diperlakukan dengan baik," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sempat hilang kontak usai izin naik haji, Ketua DPRD Rembang, Supadi, ternyata ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul menyebut Supadi terkena razia keimigrasian pada 9 Juni karena menggunakan visa ziarah.
"Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia," ungkap legislator PKB ini saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/7).
Gus Gipul mengatakan, saat razia, Supadi tengah berada di rumah temannya.
"Ketika main ke tempat temennya dan di situ ada razia kedapatan di rumah temennya ada beberapa dokumen dan beberapa alat, ada komputer, ada printer, dan ada beberapa orang yang memang belajar di sana," sambungnya.
(apu/aku)