- Urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia Golongan Kepangkatan Tamtama Golongan Kepangkatan Bintara Golongan Kepangkatan Perwira
- Gaji Polisi Sesuai Pangkatnya Terbaru 2024 Golongan I (Tamtama) Golongan II (Bintara) Golongan III (Perwira Pertama) Golongan IV (Perwira Menengah) Golongan IV (Perwira Tinggi)
Dikutip dari laman resmi Polri, satuan semacam polisi sejatinya telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit dengan nama Bhayangkara. Selanjutnya, pada masa penjajahan Belanda, kepolisian modern dibentuk dengan cara merekrut penduduk lokal.
Nantinya, kepolisian bentukan Belanda inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Polri. Singkat kata, pada 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara mulai bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 52/1969, diubahnya nama jabatan Panglima Angkatan Kepolisian turut mengubah nama institusi satu ini. Sejak saat itu, pucuk komando kepolisian disebut Kapolri, sedangkan lembaganya dinamai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas bagaimana urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi di Polri? Yuk, pelajari informasinya melalui uraian di bawah ini lengkap dengan gajinya!
Urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia
Berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat tiga golongan kepangkatan, yakni perwira, bintara, dan tamtama.
Rincian masing-masing pangkat dalam golongan tersebut sebagaimana tertera dalam bab II pasal 6, 5, dan 4 adalah sebagai berikut:
Golongan Kepangkatan Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Golongan Kepangkatan Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Golongan Kepangkatan Perwira
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Jenderal Polisi
Gaji Polisi Sesuai Pangkatnya Terbaru 2024
Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini daftar besaran gaji polisi:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Demikian informasi lengkap mengenai urutan pangkat polisi dan besaran gajinya. Semoga informasi yang tersaji bermanfaat, ya!
(sto/aku)