Urutan Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi Lengkap dan Gajinya

Urutan Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi Lengkap dan Gajinya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 31 Jul 2024 13:31 WIB
Logo Polri
Logo Polri Foto: Istimewa
Solo -

Sama seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), juga memiliki urut-urutan pangkat tersendiri. Semakin tinggi pangkat seseorang, otomatis gaji yang diterima semakin tinggi.

Dikutip dari laman resmi Polri, satuan semacam polisi sejatinya telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit dengan nama Bhayangkara. Selanjutnya, pada masa penjajahan Belanda, kepolisian modern dibentuk dengan cara merekrut penduduk lokal.

Nantinya, kepolisian bentukan Belanda inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Polri. Singkat kata, pada 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara mulai bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Keputusan Presiden Nomor 52/1969, diubahnya nama jabatan Panglima Angkatan Kepolisian turut mengubah nama institusi satu ini. Sejak saat itu, pucuk komando kepolisian disebut Kapolri, sedangkan lembaganya dinamai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas bagaimana urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi di Polri? Yuk, pelajari informasinya melalui uraian di bawah ini lengkap dengan gajinya!

ADVERTISEMENT

Urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia

Berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat tiga golongan kepangkatan, yakni perwira, bintara, dan tamtama.

Rincian masing-masing pangkat dalam golongan tersebut sebagaimana tertera dalam bab II pasal 6, 5, dan 4 adalah sebagai berikut:

Golongan Kepangkatan Tamtama

  1. Bhayangkara Dua (Bharada)
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

Golongan Kepangkatan Bintara

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  3. Brigadir Polisi (Brigpol)
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

Golongan Kepangkatan Perwira

  1. Inspektur Polisi Dua (Ipda)
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  4. Komisaris Polisi (Kompol)
  5. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  6. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  7. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
  8. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  9. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  10. Jenderal Polisi

Gaji Polisi Sesuai Pangkatnya Terbaru 2024

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini daftar besaran gaji polisi:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Demikian informasi lengkap mengenai urutan pangkat polisi dan besaran gajinya. Semoga informasi yang tersaji bermanfaat, ya!




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads