- Sejarah Perumusan Pancasila
- Isi Rumusan Pancasila Menurut 3 Tokoh Penting: Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin Moh. Yamin Mr. Soepomo Ir. Soekarno
- Rumusan Pancasila yang Disepakati Panitia Sembilan
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
- Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Isi Piagam Jakarta
- Perubahan pada Isi Piagam Jakarta
- Tujuan dari Piagam Jakarta 1. Memperkuat Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika 2. Menyuarakan Kebebasan Beragama 3. Membangun Dialog Antar Agama 4. Menolak Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Agama 5. Menyuarakan Inklusi Sosial dan Partisipasi Masyarakat Beragama
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang awalnya dirumuskan oleh beberapa tokoh penting nasional. Simak pemaparan isi rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin berikut.
Sebelum disahkan menjadi ideologi bangsa pada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila terbentuk melalui beberapa tahapan yang dilakukan oleh para tokoh penting bangsa Indonesia pada masanya.
Lalu, bagaimana isi rumusan Pancasila berdasarkan pendapat Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin? Berikut detikJateng akan sajikan informasi lengkap mengenai perumusan ideologi negara Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Perumusan Pancasila
Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila untuk Kelas VII' yang diterbitkan Kemendikbudristek RI, proses perumusan Pancasila dilakukan oleh para pendahulu bangsa saat masa penjajahan Jepang masih berlangsung tepatnya pada pertengahan tahun 1945. Saat itu kondisi Jepang sudah terdesak oleh serangan sekutu yaitu Amerika Serikat.
Karena merasa butuh bantuan warga Indonesia untuk melawan sekutu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan dibentuknya Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945.
Kemudian, pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI secara resmi disahkan dan diperbolehkan untuk melakukan rapat pembahasan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan didampingi oleh wakilnya Raden Pandji Soeroso. Anggota BPUPKI totalnya ada 62 orang pada masa awal pembentukan dan terus bertambah hingga sidang terakhirnya.
Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dengan bahasan utama membentuk dasar negara yang dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In atau sekarang dikenal dengan nama Gedung Pancasila di Jalan Pejambon No 6 Jakarta.
Dalam sidang pertama tersebut, beberapa tokoh menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia. Tokoh yang pertama kali menyampaikan idenya yaitu Moh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Soepomo mengajukan gagasan terkait dasar negara kepada seluruh peserta sidang. Lalu, terakhir pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno juga menyampaikan ide atau gagasan miliknya tentang dasar negara Indonesia yang memiliki lima nilai utama dan diberi nama Pancasila.
Akhirnya, usulan milik Soekarno yang dipilih oleh kebanyakan peserta sidang pada saat itu sehingga mereka segera menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui pembentukan Panitia Sembilan. Dibentuknya panitia kecil ini bertujuan untuk memfokuskan proses perumusan Pancasila yang telah ditetapkan sebelumnya.
Anggota dari Panitia Sembilan tersebut adalah Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, AA Maramis, Abdul kahar Muzakir, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Wachid Hasyim.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila ini kemudian dimasukkan ke dalam naskah mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara yang diberi nama 'Piagam Jakarta' oleh Moh. Yamin.
Hasil rumusan Pancasila tersebut ditetapkan sebagai pembukaan dasar hukum tertulis negara di Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Isi Rumusan Pancasila Menurut 3 Tokoh Penting: Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin
Dikutip dari laman Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), masing-masing ketiga tokoh nasional yaitu Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin mengusulkan lima poin gagasan untuk pembentukan dasar negara Indonesia. Adapun berikut adalah rinciannya:
Moh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 di sidang pertama BPUPKI, Moh Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan
Mr. Soepomo
Mr. Soepomo mengusulkan gagasannya saat sidang pertama BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 sebagai berikut:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
Soekarno mengusulkan Pancasila pada 1 Juni 1945, karena gagasannya yang terpilih sejak saat itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Adapun berikut usulan dari Soekarno tentang dasar negara:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Pancasila yang Disepakati Panitia Sembilan
Setelah terpilihnya gagasan milik Soekarno yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Panitia Sembilan akhirnya memutuskan untuk merumuskan kembali tentang dasar negara tersebut dan menghasilkan lima sila, yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, sebagian peserta sidang menganggap sila pertama terlalu mengarah ke agama Islam saja, sehingga sila pertama diubah menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Setelah ditetapkan sebagai pembukaan UUD 1945 melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, akhirnya Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hingga saat ini, Pancasila menjadi dasar negara atau ideologi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berkenegaraan dan berkebangsaan. Pancasila juga diharapkan sebagai cerminan dari negara Indonesia.
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Dirangkum dari buku 'Kisah Pancasila' yang disusun oleh Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2017, dijelaskan Piagam Jakarta pertama kali dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.
Piagam Jakarta merupakan sebuah pernyataan yang melambangkan kebebasan dalam beragama dan pluralisme berdasarkan hukum Indonesia. Diketahui, Piagam Jakarta telah mengalami beberapa perubahan setelah berjalannya waktu. Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta:
Isi Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Panitia Sembilan
Perubahan pada Isi Piagam Jakarta
Masih dikutip dari sumber yang sama, Piagam Jakarta mengalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan pendapat dan situasi pada waktu itu. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Moh Hatta membacakan perubahan dari hasil diskusi tersebut tentang Piagam Jakarta sebagai berikut:
Kata "Mukaddimah" di Piagam Jakarta diganti dengan kata "Pembukaan".
Sila pertama Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" telah diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Perubahan kalimat pada Piagam Jakarta yang berbunyi "Presiden ialah orang asli Indonesia asli dengan beragama Islam" berubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."
Perubahan kalimat Piagam Jakarta yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 dengan bunyi yang diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Tujuan dari Piagam Jakarta
Dirangkum dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terdapat beberapa tujuan dibentuknya Piagam Jakarta, berikut pemaparannya:
1. Memperkuat Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika
Piagam Jakarta bertujuan memperkuat persatuan dalam keberagaman, sesuai dengan moto nasional "Bhinneka Tunggal Ika". Dengan mempromosikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama, piagam ini memastikan warga Indonesia dapat hidup harmonis meski berbeda agama.
2. Menyuarakan Kebebasan Beragama
Piagam Jakarta menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan beribadah. Tujuannya adalah memastikan setiap individu bebas menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.
3. Membangun Dialog Antar Agama
Piagam Jakarta mendorong dialog dan kerjasama antarumat beragama melalui diskusi dan pertemuan pemimpin agama dan masyarakat dari berbagai latar belakang, untuk membangun pemahaman dan menghormati perbedaan.
4. Menolak Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Agama
Piagam Jakarta menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan, bertujuan menciptakan masyarakat yang adil di mana semua individu diperlakukan setara tanpa memandang latar belakang agama.
5. Menyuarakan Inklusi Sosial dan Partisipasi Masyarakat Beragama
Piagam Jakarta berupaya memastikan partisipasi masyarakat beragama dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik, menciptakan lingkungan inklusif di mana semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
Demikian penjelasan tentang isi rumusan Pancasila oleh tiga tokoh penting Soekarno, Soepomo, dan Moh Yamin secara lengkap. Semoga bermanfaat ya detikers!
(sto/rih)