Kapan Umbul-umbul Peringatan HUT ke-79 RI Bisa Dipasang? Ini Ketentuannya

Kapan Umbul-umbul Peringatan HUT ke-79 RI Bisa Dipasang? Ini Ketentuannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 28 Jul 2024 13:15 WIB
Contoh Profile Picture 17 Agustus
Ilustrasi HUT ke-79 RI Foto: Kopral/PNG
Solo -

Dalam beberapa hari lagi, kita akan segera memasuki Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), masyarakat mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul-umbul. Lantas, kapan umbul-umbul HUT ke-79 RI bisa dipasang?

Pemasangan umbul-umbul peringatan HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai waktu serta cara memasangnya. Tahun ini, pemasangan dekorasi HUT RI dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Sebelum melakukan pemasangan umbul-umbul, pastikan detikers memahami aturannya terlebih dahulu. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Umbul-Umbul Peringatan HUT ke-79 RI Bisa Dipasang?

Dalam SE Mensesneg yang telah disebutkan di atas, masyarakat diimbau untuk turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. Salah satu dari arahan tersebut adalah memasang umbul-umbul.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https ://www.setneg. go. id)," tulis keterangan Mensesneg Pratikno dalam SE nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dilansir detikNews, SE Mensesneg memang tidak mengatur secara pasti mengenai waktu pemasangan umbul-umbul, tetapi masyarakat diimbau memasang dekorasi HUT ke-79 RI di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus 2024. Pemasangan bendera Merah Putih dan dekorasi berupa umbul-umbul dapat dilakukan hingga akhir bulan, yaitu 31 Agustus 2024.

Hal tersebut mengacu pada SE Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Dalam SE tersebut disebutkan, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bendera merah putih juga menjadi atribut yang wajib dipasang menjelang Peringatan HUT RI. Oleh karena itu, kita juga wajib memahami bagaimana aturan pengibarannya. Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mari simak detail aturannya di bawah ini!

  • Bendera Negara harus dikibarkan antara matahari terbit dan matahari terbenam. Dalam situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari.
  • Pada tanggal 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan oleh semua warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang kurang mampu untuk pengibaran di rumah mereka.
    Selain pada 17 Agustus, bendera juga harus dikibarkan saat memperingati hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Demikian penjelasan mengenai waktu pemasangan umbul-umbul Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Semoga bermanfaat, detikers!




(par/par)


Hide Ads