Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada ratusan kepala desa di Kabupaten Klaten. Ia mengingatkan mereka untuk hati-hati agar tak tersandung kasus korupsi.
Penyerahan SK perpanjangan masa masa jabatan itu dilaksanakan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten. Sebanyak 377 kades itu akhirnya resmi memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan pesan kepada para kades di Kabupaten Klaten agar dapat menjaga amanah yang telah diberikan, seiring perpanjangan masa jabatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala desa dengan perpanjangan 2 tahun ini harus semakin memberikan pembangunan yang lebih mantap," kata Sri Mulyani di GBK Klaten, Rabu (24/7/2024).
Ia meminta para kades untuk senantiasa melahirkan inovasi-inovasi baru sekaligus dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa (APBDes) dengan baik.
"Semua masyarakat juga dirangkul, tidak boleh memandang pendukung atau lawan, semuanya harus diberikan keadilan yang sama," tuturnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mewanti-wanti para kades itu untuk jujur dan berhati-hati agar terhindar dari kasus-kasus yang tak diinginkan. Terutama kasus korupsi dana desa maupun APBDes.
"Kepala Desa harus berhati-hati selalu melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), perangkat desa, agar dalam pelaksanaan APBDes-nya selalu sesuai dengan visi dan misi kades pada saat kampanye Pilkades," tegasnya.
"Harapan saya teman-teman kepala desa ini memanfaatkan (perpanjangan masa jabatan) dengan sebaik mungkin, sesuai dengan ketentuannya," imbuh dia.
Pada acara siang itu, dari total 391 desa di Klaten, ada 377 kades yang menerima SK pengukuhan masa jabatan dari yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu menjelaskan, 14 kades yang lain merupakan penjabat (Pj) lantaran adanya kekosongan jabatan kades sehingga tak menerima SK.
"Intinya kami menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini untuk penambahan 2 tahun kaitannya dengan 6 tahun menjadi 8 tahun. Kita ada 377 (kades) yang dikukuhkan, yang 14 itu Pj," paparnya.
Ia menjelaskan, lantaran adanya perpanjangan masa jabatan, maka Pilkades yang semua akan dilaksanakan pada 2025 diundur menjadi 2027.
(akd/akd)