Makna Lambang Palang Merah dan Pihak yang Boleh Memakainya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 24 Jul 2024 14:01 WIB
Ilustrasi lambang Palang Merah Foto: Getty Images/Marcelo del Pozo
Solo -

Terdapat makna lambang Palang Merah yang begitu berharga. Oleh karena itu, tidak sembarang pihak boleh memakainya, terlebih untuk tujuan bisnis dan memperoleh keuntungan pribadi.

Baru-baru ini, girl group (G)I-DLE tuai kontroversi dan kritikan pedas akibat menggunakan pakaian dengan lambang Palang Merah tanpa izin untuk promosi single 'Klaxon' di Music Bank pada Senin (22/7/2024).

Dilansir Wolipop dari media Korea Dispatch, Pihak Palang Merah Korea mengaku tidak dihubungi agensi (G)I-DLE, Cube Entertainment perihal penggunaan lambangnya untuk kostum panggung. Meskipun begitu, pihak Palang Merah Korea meyakini bahwa kesalahan itu didasarkan oleh ketidaktahuan bukan kesengajaan.

Palang Merah Korea menegaskan bahwa penggunaan lambang yang disengaja atau berkelanjutan berpotensi didenda atau mendapat hukuman dari Kementerian Kehakiman atau Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. Mereka berencana mengirimkan pemberitahuan kepada agensi (G)I-DLE, Cube Entertainment mengenai undang-undang tersebut dan mencegah kesalahan yang sama terulang kembali.

Menanggapi hal tersebut, Cube Entertainment selaku agensi yang menaungi (G)I-DLE meminta maaf.

"Kami menyadari ada masalah dengan kostum panggung. Kami berhubungan dengan Palang Merah Korea dan secara aktif mendiskusikan pencegahan terulangnya kembali dan tindakan tindak lanjut setelah permintaan maaf," tulis Cube Entertainment pada post di X (sebelumnya Twitter) @cubeunited.

Makna Lambang Palang Merah

Dirangkum dari laman resmi International Committee of The Red Cross (ICRC) dan American Red Cross, lambang Palang Merah memiliki makna penting dalam konteks konflik bersenjata dan layanan kemanusiaan. Dikenalkan oleh Konvensi Jenewa pada tahun 1864, lambang ini awalnya digunakan untuk melindungi personel medis di medan perang, menandakan bahwa mereka dan fasilitas medisnya tidak terlibat dalam pertempuran dan harus dihormati serta tidak diserang.

Lambang ini berfungsi sebagai simbol netralitas dan perlindungan, memberi tahu pihak-pihak yang bertikai bahwa orang, bangunan, kendaraan, atau peralatan dengan lambang tersebut sedang memberikan bantuan tanpa memihak.

Dalam konteks kemanusiaan, lambang Palang Merah memiliki dua tujuan utama yaitu perlindungan dan identifikasi. Untuk perlindungan, lambang ini menandakan perlindungan hukum internasional bagi layanan medis dan bangunan yang terkait dengan angkatan bersenjata, serta organisasi kemanusiaan yang bekerja untuk meringankan penderitaan di tengah konflik.

Sebagai identifikasi, lambang ini digunakan oleh masyarakat Palang Merah Nasional di seluruh dunia untuk menunjukkan keterhubungan mereka dengan gerakan global Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Namun, penyalahgunaan lambang ini selama masa damai dapat mengurangi makna dan kekuatannya sebagai simbol perlindungan di waktu konflik.

Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang lambang ini di kalangan staf, publik, dan otoritas untuk menjaga integritas dan efektivitasnya.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Lambang Palang Merah?

Lambang Palang Merah adalah simbol yang dilindungi secara hukum dan memiliki peran khusus dalam konteks kemanusiaan. Penggunaan lambang ini diatur ketat oleh hukum internasional dan tidak boleh sembarangan digunakan. Penggunaan lambang-lambang ini hanya diperbolehkan dalam konteks yang sangat spesifik dan diatur oleh Konvensi Jenewa serta protokol tambahannya.

Berdasarkan informasi pada laman resmi International Committee of The Red Cross, terdapat dua pihak yang boleh menggunakan lambang Palang Merah, yaitu organisasi resmi serta fasilitas medis dan kemanusiaan.

1. Organisasi Resmi

Lambang ini dapat digunakan oleh organisasi yang telah disetujui secara resmi oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan sesuai dengan hukum internasional. Ini termasuk organisasi Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Merah di berbagai negara.

2. Fasilitas Medis dan Kemanusiaan

Dalam konflik bersenjata, lambang ini digunakan untuk melindungi fasilitas medis, kendaraan, dan personel yang memberikan bantuan kemanusiaan, seperti yang ditetapkan oleh Konvensi Jenewa.

Pihak yang Dilarang Menggunakan Lambang Palang Merah

Masih dari laman resmi International Committee of The Red Cross, ada pihak-pihak lain yang secara tegas dilarang menggunakan lambang Palang Merah. Mari simak penjelasan mengenai larangan tersebut lebih lanjut di bawah ini.

1. Larangan Penggunaan Komersial dan Publikasi

Penggunaan lambang Palang Merah dalam materi komersial, iklan, atau produk tanpa izin eksplisit dari ICRC adalah dilarang. Ini mencakup logo untuk praktik medis, pusat perawatan darurat, dan produk komersial.

2. Modifikasi

Modifikasi atau penggunaan lambang ini di luar konteks yang diizinkan, seperti dalam desain logo atau materi yang tidak sesuai, juga dilarang. Untuk informasi lebih lanjut dan izin penggunaan, pihak yang berkepentingan harus menghubungi ICRC atau pihak berwenang terkait di negara masing-masing.

Demikian penjelasan lengkap mengenai makna lambang Palang Merah serta pihak yang boleh menggunakannya. Semoga bermanfaat, detikers!



Simak Video "Video: Serangan Israel Tewaskan Dua Staf Palang Merah Internasional"

(sto/cln)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork