Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat sebuah norma yang diberlakukan untuk menciptakan ketertiban yang disebut sebagai norma hukum. Lantas apa itu norma hukum yang masih berlaku di Indonesia hingga sekarang?
Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Pengertian norma juga dapat dimaknai sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Merujuk dari buku 'Norma dalam Masyarakat' karya Joko Subroto, norma bertujuan sebagai petunjuk, pedoman, hingga tata tertib yang harus ditaati oleh masyarakat agar tercipta kehidupan yang teratur dan tenteram. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa salah satu norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat adalah norma hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti norma pada umumnya, norma hukum juga memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan norma lain. Bagi detikers yang ingin mengetahui secara lebih dekat tentang norma hukum, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Norma Hukum
Dikutip dari buku 'Panduan Bantuan Hukum di Indonesia' yang disusun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, disampaikan mengenai pengertian norma hukum. Dapat diketahui bahwa norma hukum adalah salah satu di antara empat norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Norma hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia.
Lebih lanjut disampaikan dalam buku 'Pengantar Ilmu Hukum' yang disusun oleh Junaidi, dkk., bahwa pengertian norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti. Di sisi lain norma hukum juga dapat diartikan sebagai kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat.
Sifat Norma Hukum
Masih merujuk dari buku yang sama, diketahui bahwa norma hukum tidak memperdulikan apa yang dipikirkan atau apa yang ada di batin manusia. Meskipun norma hukum hanya memperhatikan sikap lahir, tetapi sering kali pada beberapa kesempatan, norma hukum juga mempertimbangkan sikap lahir.
Sementara itu, dijelaskan dalam buku 'Sosiologi Hukum' karya Dr.Budi Pramono, DRS., SH., MH., bahwa norma hukum biasanya berbentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya dilakukan oleh lembaga berwenang. Seperti contohnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah yang ada di bawah naungan negara.
Tujuan Norma Hukum
Berdasarkan apa yang disampaikan dalam buku sebelumnya yaitu 'Pengantar Ilmu Hukum', tujuan norma hukum adalah berlaku sebagai peraturan yang digunakan supaya kepentingan orang lain bisa terlindungi. Bukan hanya itu, meskipun norma hukum termasuk dalam norma sosial, tetapi tujuan ditetapkannya demi masyarakat.
Masih merujuk dari buku 'Sosiologi Hukum' bahwa norma hukum hadir karena norma-norma yang lain belum mampu menjamin terciptanya ketertiban masyarakat. Norma hukum pun harus ditaati oleh seluruh masyarakat, baik dalam kapasitasnya sebagai individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber Norma Hukum
Sebagai salah satu norma yang ada di Indonesia, sumber norma hukum tetap berpedoman pada Pancasila. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Pengantar Ilmu Hukum' yang disusun oleh Hardi Fardiansyah, dkk., bahwa norma hukum membentuk bangunan piramida yang mana berlaku suatu sistem berjenjang-jenjang atau berlapis-lapis.
Norma hukum bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Norma hukum yang lebih tinggi berlaku, tersebut akan bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi pula. Hal tersebut terus menerus berlangsung sampai pada suatu norma dasar negara Indonesia yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber.
Contoh Norma Hukum
Lantas seperti apa contoh norma hukum yang dapat dijumpai di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat? Masih merujuk dari buku sebelumnya, berikut beberapa contoh norma hukum yang telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia:
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat usia minimal 17 tahun.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan di sekolah.
- Setiap kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Orang yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuman.
- Harus menaati rambu-rambu lalu lintas selama berkendara.
- Jika ada tamu yang menginap harus lapor kepada ketua RT setempat.
- Hadirnya larangan membunuh maupun menghilangkan nyawa orang lain.
- Adanya pelarangan dalam mencuri barang atau harta milik orang lain.
Apabila ada seseorang maupun masyarakat yang melanggar norma hukum, maka mereka harus menanggung hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan. Secara umum, sanksi pada norma hukum bisa berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Demikian rangkuman penjelasan lengkap mengenai norma hukum, mulai dari pengertian hingga contoh langsungnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
(par/aku)