KPK menggeledah sejumlah ruangan dan memeriksa sejumlah pejabat di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Semarang. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng ternyata pernah melaporkan instansi tersebut ke KPK.
Ketua KP2KKN Ronny Maryanto menyebut pihaknya melaporkan Disdik Semarang pada Januari 2024 lalu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan persekongkolan pada pengadaan meja dan kursi untuk SD di anggaran perubahan 2023.
"Temuan kami salah satunya pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan," ujarnya saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan adanya persekongkolan itu muncul karena adanya anggaran belanja yang cukup besar pada anggaran perubahan. Saat itu, Dinas Pendidikan memesan meja dan kursi melalui e-katalog dengan nilai sekitar Rp 19-20 miliar.
"Anggaran meja kursi itu Rp 19 miliar hampir Rp 20 miliar itu untuk 10 ribu sekian unit, cukup banyak memang tapi itu menggunakan anggaran perubahan. Awal kecurigaan kami biasanya anggaran perubahan itu tidak besar ya untuk belanja pengadaannya tapi di 2023 itu ada muncul belanja yang mata anggarannya cukup besar," jelasnya.
Dugaan itu diperkuat dengan barang yang dipesan baru muncul di e-katalog menjelang pemesanan. Jeda waktu antara barang itu muncul dan dipesan hanya berkisar beberapa menit.
"Misalnya barang itu di-upload hari ini jam 10 kemudian selang 7-8 menit barang itu dipesan oleh OPD tertentu, dicurigai ada persekongkolan sebelum pemesanan," tambahnya.
Temuan itu kemudian dia laporkan ke bagian Dumas KPK awal tahun lalu. Selain pengadaan meja kursi, pihaknya juga melaporkan pengadaan tujuh item lain dari beberapa OPD yang ada di Semarang.
"Kami saat ini kan fokus untuk melihat belanja-belanja e-katalog khususnya di Semarang, jadi kami banyak menemukan, kami mengindikasikan ada rekayasa di situ karena ini temuan kami ya harusnya itu kan barang diupload jauh sebelum dipesan tapi kenyataannya banyak barang itu di-upload menjelang barang itu dibutuhkan OPD yang bersangkutan," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Semarang. Tiga hari ini, KPK terpantau menggeledah sejumlah tempat di Semarang termasuk kantor Dinas Pendidikan.
Ada tiga dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ketiga kasus itu mulai dari proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
(cln/aku)