Tiga kepala desa di Kabupaten Magelang belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Pemkab masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan nasib ketiganya.
Walhasil, hari ini Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto hanya mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk tujuh kades. Mereka berhalangan hadir saat pengukuhan serentak pada Kamis, 6 Juni lalu, karena sakit, sedang berhaji, dan alasan lainnya.
"Sebenarnya ada 10 (kades yang dikukuhkan hari ini), tapi yang 3 saat ini sedang berurusan dengan hukum karena ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Katon Dwi Handito, di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tiga kades jadi tersangka itu) Kades Pasangsari, Kecamatan Windusari, atas nama Pak TJ; Kades Tirto, Salam, atas nama AM, dan Kades Krinjing, Dukun, atas nama IS," sambungnya.
Katon mengatakan, kasus yang menjerat Kades Krinjing dan Kades Pasangsari, ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Sedangkan kasus yang menjerat Kades Tirto ditangani Unit Tipikor Polresta Magelang.
"(Semuanya) Kasus penyalahgunaan keuangan desa. (Pengukuhan ketiganya) Jadi nanti menunggu putusan pengadilan dulu. Kalau (putusan) di bawah 5 tahun dan memungkinkan, nanti bisa dilantik. Tapi, kalau putusannya di atas 5 tahun, langsung diberhentikan," ujar Katon.
Katon kemudian menjelaskan tentang tujuh kades yang perpanjangan masa jabatannya dikukuhkan hari ini. Tiga di antara tujuh kades itu sebelumnya tidak hadir saat pelantikan serentak karena sedang berhaji. Ketiganya ialah Kades Bumirejo, (Kecamatan) Kaliangkrik; Kades Banyuwangi, Bandongan; dan Kades Sedayu, Muntilan.
"Satu lagi (Kades) Mertoyudan, saat itu ada acara keluarga di Kalimantan, pernikahan saudaranya. Berarti yang (sebelumnya izin) sakit itu tiga (kades)," jelas Katon.
"Menjabatnya dapat perpanjangan dua tahun. Kalau nggak dapat perpanjangan, selesainya di 2025 dan 2026. Setelah dapat perpanjangan, jadi selesai di 2027 dan 2028," imbuh dia.
Sementara itu, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto berpesan, kepada para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan ini untuk lebih meningkatkan pelayanan umum di tingkat desa.
"Tolong pelayanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan kepemimpinan pejabat di tingkat desa," kata Sepyo.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 354 kepala desa (kades) se-Kabupaten Magelang kembali dikukuhkan di GOR Gemilang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kamis, 6 Juni 2024. Mereka menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebanyak 354 kades ini hasil dari tiga gelombang pilkades di Magelang. Pilkades gelombang pertama pelantikannya pada 7 Desember 2018. Pilkades gelombang kedua pelantikannya pada 7 Januari 2020. Pilkades gelombang ketiga pelantikannya pada 7 Desember 2022.
"Total kades kan 367, terus masih kosong dijabat penjabat (pj) kades ada 13. Jadi hari ini yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan jabatan itu sebanyak 354 orang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, Kamis (6/6/2024).
Gunawan saat itu menjelaskan, perpanjangan masa jabatan 354 kades ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Kalau masa jabatan ditambah dua tahun, ada yang berhenti 2026, 2028, dan 2030. Pengukuhan bareng, cuma itu dihitung dari awal saat pelantikan," ujar dia.
(dil/rih)