Tak Ada Anggaran, 113 Ribu Peserta Jamkes PBI di Pati Dinonaktifkan

Tak Ada Anggaran, 113 Ribu Peserta Jamkes PBI di Pati Dinonaktifkan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 18 Jul 2024 16:25 WIB
Kabid Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) pada Dinas Sosial (Dinsos) Pati Tri Haryumi (berkerudung) menghadiri acara di kantor Kominfo Pati, Kamis (18/7/2024).
Kabid Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) pada Dinas Sosial (Dinsos) Pati Tri Haryumi (berkerudung) menghadiri acara di kantor Kominfo Pati, Kamis (18/7/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati menonaktifkan 113 ribu peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI). Dinsos beralasan tidak adanya anggaran hingga agar dilakukan verifikasi ulang peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah tersebut.

"Karena APBD tidak ada. Akhirnya 113 ribu itu kita nonaktifkan semua," jelas Kabid Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) pada Dinas Sosial (Dinsos) Pati Tri Haryumi kepada wartawan di Pati, Kamis (18/7/2024).

Dia mengatakan peserta yang dinonaktifkan terhitung dari bulan Januari 2024 sampai sekarang. Tri mengatakan data 113 ribu peserta jaminan kesehatan itu diserahkan kepada pihak desa. Tujuannya agar dilakukan verifikasi ulang oleh pemerintah desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini 113 ribu yang kita nonaktifkan kita serahkan ke desa. Biar mereka verfal (dilakukan verifikasi) sendiri," kata Tri.

Tri menjelaskan pihaknya memberikan batas waktu sampai 29 Juli 2024 kepada pemerintah desa untuk memverifikasi ulang data peserta jaminan kesehatan PBI. Jika desa tidak melakukan verifikasi ulang maka dianggap gugur menjadi peserta jaminan kesehatan PBI.

ADVERTISEMENT

"Ketika itu akan verifikasi lagi, ini benar tidak, kok yang usul banyak," jelasnya.

Tri mengatakan masyarakat yang terdata program bantuan di Dinas Sosial harus memang yang benar-benar tidak mampu. Seperti disabilitas, lansia, hingga orang yang punya penyakit menahun.

"Orang yang masuk ke Dinas Sosial satu memang harus benar-benar tidak mampu," tegas Tri.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads