Lebih dari 7 Jam, KPK Masih Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Lebih dari 7 Jam, KPK Masih Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 17 Jul 2024 16:45 WIB
Proses penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).
Proses penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Penggeledahan petugas KPK di kompleks Balai Kota Semarang masih berlanjut setelah lebih dari 7 jam berlalu. Petugas bolak-balik dari ruang Wakil Wali Kota ke lantai 6 gedung Moch Ihsan di mana terdapat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Ruang Wakil Wali Kota Semarang berada di gedung paling selatan di Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) memang berkantor di sana. Dari informasi, KPK sudah datang sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada pukul 13.54 WIB, sejumlah petugas keluar dari kantor Wakil Wali Kota Semarang menuju gedung Moch Ihsan. Mereka langsung menuju lantai 6 dan melihat beberapa ruangan di lantai BPJB itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 15.40 WIB para petugas yang berada di lantai 6 turun untuk kembali ke ruang Wakil Wali Kota Semarang. Tidak terlihat petugas membawa tumpukan dokumen, hanya ada beberapa yang membawa map.

Dari informasi, Mbak Ita berada di dalam kantornya. Hal itu juga terlihat mobil dinasnya yang terparkir di lokasi bersama petugas Dishub yang biasa mengawal.

ADVERTISEMENT

Hingga pukul 16.15 WIB, petugas masih berada di gedung kantor Wakil Wali Kota yang juga merupakan kantor Sekda Kota Semarang. Sejumlah wartawan juga masih menanti selesainya penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang. Dia belum menjelaskan gamblang kasus apa yang sedang didalami KPK di Balai Kota Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex saat dihubungi, Rabu (17/7).




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads