Ditahan di Arab Saudi, Supadi Tetap Diusulkan Dilantik Anggota DPRD Rembang

Ditahan di Arab Saudi, Supadi Tetap Diusulkan Dilantik Anggota DPRD Rembang

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 15 Jul 2024 16:43 WIB
Kantor DPRD Rembang dan Kantor KPU Rembang, Senin (15/7/2024).
Kantor DPRD Rembang dan Kantor KPU Rembang, Senin (15/7/2024). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Ketua DPRD Rembang, Supadi, sudah sebulan ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar keimigrasian. Meski demikian, KPU Rembang tetap akan mengusulkan Supadi dalam pelantikan anggota DPRD Rembang periode 2024-2029.

Ditemui detikJateng, Komisioner KPU Rembang Maskutin mengatakan Supadi sudah memenuhi syarat pengusulan calon terpilih anggota DPRD Rembang untuk dilantik.

"Terkait dengan status calon terpilih itu (Supadi) itu bukan kewenangan kami sebenarnya. Jadi sepanjang syarat itu terpenuhi, jadi dia sebagai calon terpilih sudah kami SK-kan, kemudian dia menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), maka semua akan kami usulkan," kata Maskutin, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali di dalam regulasi itu diatur di PKPU 6, itu kecuali dia menjadi TMS (tidak memenuhi syarat). TMS itu syaratnya macam-macam, ada karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dipecat oleh partai. Kalau semua ini tidak terpenuhi, maka semua akan kami usulkan. Terkait nanti dia hadir di pelantikan itu bukan kewenangan KPU," sambung dia.

Saat ditanya tentang bagaimana kalau ada calon terpilih yang tersandung kasus pidana, Maskutin mengatakan, calon terpilih itu akan tergolong tidak memenuhi syarat (TMS).

ADVERTISEMENT

"Kalau terpidana dia akan TMS. Jadi kalau status nantinya sudah terpidana itu dia akan TMS. Kecuali terpidana tidak dipenjara. Jadi kan ada misalkan wajib lapor dan seterusnya, itu tetap kami usulkan. Tapi kalau dia sudah inkrah, misal putusannya berapa tahun penjara dan seterusnya itu nanti masuknya TMS, maka tidak kami usulkan," ujar Maskutin.

"Kalau TMS itu mekanismenya maka KPU akan menetapkan urutan berikutnya. Jadi misalkan kalau caleg terpilih ini nomor urut satu dengan perolehan suara terbanyak maka nanti perolehan suara terbanyak kedua dari partai tersebut. Dari PPP berarti (Dapil) Rembang 4, perolehan suara terbanyak kedua itu nanti yang akan kami usulkan untuk PAW (Pergantian Antarwaktu)," imbuh dia.

Sebagai informasi, Supadi merupakan caleg terpilih di Pileg 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (Dapil) Rembang 4. Di Dapil 4 itu PPP meraih dua jatah kursi DPRD Rembang, yaitu Supadi dan Rofi'i.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan terkini kasus Supadi, Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul mengatakan Supadi akan mengikuti persidangan lanjutan atas kasus yang menimpanya pada 21 Juli 2024.

"Informasi yang saya dapat dari Konjen Jeddah, sidang lanjutan tanggal 21 Juli 2024," kata Gus Gipul kepada detikJateng melalui pesan singkat, Senin (15/7).

19 Hari Mangkir dari Tugas

Sampai hari ini, Ketua DPRD Rembang Supadi terhitung sudah 19 hari mangkir dari tugasnya sebagai pimpinan DPRD. Sejak masa cutinya habis pada 25 Juni lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda Supadi akan kembali aktif bertugas.

Masa cuti haji Supadi mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024, hal itu tertuang dalam surat Nomor 857/1078.e/SJ tertanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir.

Sekretaris DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdi Widodo mengatakan, tugas Ketua DPRD Rembang saat ini masih dipegang oleh tiga orang wakil.

"Ketua DPRD Rembang, beliau memang izin sejak tanggal 31 Mei sampai dengan 25 Juni. Untuk 26 Juni sampai sekarang berarti sudah hampir 19 hari ini tetap yang melaksanakan tugas adalah wakil yang ada," kata Nur saat diwawancarai detikJateng di kantornya, Senin (15/7).

Ditanya ihwal perkembangan kasus yang menimpa, Supadi, Nur belum bisa menjelaskan banyak. Saat ini Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Rembang masih menunggu balasan berupa surat resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait posisi dan status Supadi atas perkara yang menimpanya di Arab Saudi.

"Kita menunggu keterangan resmi atau tertulis dari Kementerian Luar Negeri, kita sudah menyampaikan atau melayangkan surat ke Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri. Nanti dari dasar (keterangan) tertulis itu terkait dengan beliau sebagai dasar atau pertimbangan dari pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku di DPRD Rembang," jelas Nur.

Data yang dihimpun detikJateng, masa jabatan Supadi sebagai legislator di DPRD Rembang akan selesai pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya, Supadi kembali terpilih sebagai legislator dalam Pileg DPRD Rembang pada 14 Februari 2024.

Kemlu Jalin Komunikasi ke Keluarga

Dilansir detikNews, Supadi sudah sebulan ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berkomunikasi intens dengan keluarga Supadi untuk setiap perkembangannya.

"Kemlu sudah kontak keluarga STR untuk sampaikan update perkembangan kasus dan langkah-langkah perlindungan yang sudah dilakukan KJRI Jeddah," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024), dikutip dari detikNews.

Judha mengatakan, Supadi dan empat WNI lainnya diduga melanggar keimigrasian. Dalam penangkapan tersebut ditahan beberapa barang bukti, yakni uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal.

Dilansir Antara, Jumat (12/7), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Supadi atau STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.

"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," ujar Judha melalui pesan singkat.

Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.




(dil/ahr)


Hide Ads