Ketua DPRD Rembang Hilang Usai Izin Naik Haji, Kemenag: Tak Ada di Daftar

Ketua DPRD Rembang Hilang Usai Izin Naik Haji, Kemenag: Tak Ada di Daftar

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Selasa, 09 Jul 2024 14:02 WIB
Gedung DPRD Rembang, Jawa Tengah.
Gedung DPRD Rembang, Jawa Tengah. (Foto: dok. detikJateng)
Rembang -

Keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, belum diketahui hingga kini setelah sempat mengajukan izin cuti haji. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Rembang, Moh Mukson, menyebut nama Supadi tak ada di daftar jemaah haji Rembang tahun ini.

"Terkait informasi Pak Ketua DPRD Rembang, yang pertama perlu kami sampai bahwa kami Kantor Agama Rembang tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi terkait beliau. Karena beliau tidak tercatat dalam daftar jemaah haji Kabupaten Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler ataupun sebagai petugas kloter atau PHD (Petugas Haji Daerah)," ujarnya saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/7/2024).

Mukson tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal keberadaan Supadi. Pasalnya, selain memang tak tercatat di daftar jemaah haji Rembang, Kemenag juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang kedua, kami memang tidak memiliki informasi terkait beliau itu, sehingga kami mohon maaf, mohon izin untuk menyampaikan kami tidak punya kewenangan, yang pertama. Yang kedua, memang tidak punya informasi terkait beliau. Jadi mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih jauh terkait itu," kata Mukson.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdi Widodo menyebut hingga kini tidak ada komunikasi dari Supadi, sementara cuti hajinya sudah habis sejak 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Nur menjelaskan, sebelumnya memang Supadi sedang mengambil cuti dari tugasnya sebagai Ketua DPRD Rembang untuk berhaji. Cuti yang diajukannya itu terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.

"Terkait dengan Ketua DPRD, memang secara resmi mengajukan izin untuk melaksanakan izin alasan penting yaitu haji. Mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 25 Juni. Walaupun berangkatnya tanggal 3 Juni. Jadi izin itu resmi disampaikan kita lewat Gubernur ke Kemendagri," terang Nur saat diwawancarai detikJateng di kantornya, Selasa (9/7/2024).

Data yang dihimpun detikJateng dari Sekwan DPRD Rembang, surat izin cuti milik Supadi itu tertuang pada surat nomor 857/1078.e/SJ tertanggal 14 Juni 2024. Ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir.

"Dari Kemendagri sudah mengeluarkan surat izin untuk melaksanakan haji dari 31 Mei sampai dengan 25 Juni 2024. Namun sampai dengan tanggal hari ini, di kami baik di sekretariat maupun di pimpinan belum mendapatkan informasi resmi atau kabar resmi pulangnya kapan," imbuhnya.

Nur menyebut saat ini masih mencari informasi terkait keberadaan Supadi. Namun pihaknya memastikan hilangnya Supadi tidak mengganggu kinerja DPRD Rembang.




(aku/dil)


Hide Ads