Sempat mengajukan izin cuti haji, keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, belum diketahui hingga kini. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdi Widodo, menyebut hingga kini tidak ada komunikasi dari Supadi, sementara cuti hajinya sudah habis sejak 25 Juni 2024.
Nur menjelaskan, sebelumnya memang Supadi sedang mengambil cuti dari tugasnya sebagai Ketua DPRD Rembang untuk berhaji. Cuti yang diajukannya itu terhitung sejak tanggal 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
"Terkait dengan Ketua DPRD memang secara resmi mengajukan izin untuk melaksanakan izin alasan penting yaitu haji. Mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 25 Juni. Walaupun berangkatnya tanggal 3 Juni. Jadi izin itu resmi disampaikan kita lewat Gubernur ke Kemendagri," terang Nur saat diwawancarai detikJateng di kantornya, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dihimpun detikJateng dari Sekwan DPRD Rembang, surat izin cuti milik Supadi itu tertuang pada surat nomor 857/1078.e/SJ tertanggal 14 Juni 2024. Ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir.
"Dari Kemendagri sudah mengeluarkan surat izin untuk melaksanakan haji dari 31 Mei sampai dengan 25 Juni 2024. Namun sampai dengan tanggal hari ini, di kami baik di sekretariat maupun di pimpinan belum mendapatkan informasi resmi atau kabar resmi pulangnya kapan," imbuhnya.
Nur menyebut saat ini masih mencari informasi terkait keberadaan Supadi. Namun pihaknya memastikan hilangnya Supadi tidak mengganggu kinerja DPRD Rembang.
"Jadi sampai hari ini kita belum tahu dan masih berproses untuk mencari informasi resmi dari pihak yang berwenang. Baik dari Kemendagri maupun dari Kementerian Luar Negeri. Terkait dengan hal lain bahwa untuk tugas-tugas ke-DPR-an, karena kolektif kolegial itu masih bisa berjalan karena ada wakil, ada tiga wakil ketua. Untuk sementara sampai hari ini kita saya sendiri maupun kedinasan belum menerima surat resmi pemberitahuan terkait dengan keberadaan atau pun kepulangan beliau kapan," sambung Nur.
Pihaknya kini menunggu surat resmi dari pihak terkait untuk memastikan keberadaan Supadi. Pihaknya menolak berkomentar soal adanya kabar Supadi mengalami kendala di Arab Saudi.
"Informasi itu kita anggap sebagai informasi dari temen-temen wartawan. Jadi kita baru dugaan. Tetep kita harus menerima surat resmi terkait dengan kenapa belum pulang sampai dengan tanggal 25 Juni maupun pulangnya kapan. Kita tetep nunggu surat resmi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini bisa Kemendagri, bisa gubernur, atau pun dari kementerian luar negeri," tegas Nur.
Ditanya apakah sudah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang, Nur mengaku sudah melakukan komunikasi, namun belum ada hasilnya.
"Terkait itu saat ini masih berproses ke sana sejak minggu lalu, sudah. Belum ada (hasilnya), semoga hari ini ada informasi resmi," ungkap Nur.
Untuk mengajukan cuti haji, jelas Nur, sebagaimana regulasi yang ada, tidak disyaratkan melampirkan paspor maupun visa haji.
"Jadi kalau terkait dengan kalau haji itu kan pergi ke luar negeri untuk kepala daerah maupun DPRD termasuk ASN itu kan wajib izin sampai ke kemendagri. Di sana kebetulan kemarin tidak mensyaratkan (melampirkan) visa ataupun paspor sebagai persyaratan izin. Kemarin sudah kami sampaikan ke Biro Orda Provinsi (Biro Pemerintah, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Pemprov Jateng) bahwa memang itu tidak dipersyaratkan, makanya izinnya tetap keluar," tutur Nur.
(aku/apl)