Sejumlah caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang lolos DPRD kabupaten/kota se-Jawa Tengah (Jateng) resmi menggugat KPUD ke PTUN atas keputusannya mengubah caleg terpilih. Keputusan itu digugat para caleg terpilih yang terdampak sistem Komandante (Komandan Tempur).
"Tergugatnya KPU masing-masing Sukoharjo, Karanganyar, Grobogan, Jepara, Batang, Klaten, Sragen," ujar kuasa hukum para caleg itu, Sri Sumanta saat dihubungi detikJateng, Sabtu (6/7/2024).
Mereka meminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang mencabut nama mereka dari daftar caleg terpilih. Sri Sumanta menganggap keputusan itu bertentangan dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mewakili klien kami memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan mencabut keputusan terkait perubahan calon terpilih itu dan tentu mengembalikan hak penggugat yang seharusnya dilantik," jelasnya.
Selain tujuh gugatan itu, dia menyebut akan ada dua gugatan lagi yang bakal menyusul. Masing-masing ialah untuk KPU Banjarnegara, dan KPU Blora.
"Tujuh sudah teregiste. Dua mungkin Senin atau Selasa itu, Banjarnegara ada dua calon namanya Pak Agung Sulistiono dan M Solahudin, dan Blora namanya Indra Eko Sulistiono," tambahnya.
Perkara itu didaftarkan masing-masing antara 24 Juni-2 Juli 2024. Saat ini, PTUN telah mulai melakukan sidang pemeriksaan terkait gugatan tersebut.
"Baru masuk pemeriksaan pendahuluan, sudah teregister, sudah sidang, sidang kemarin itu kan pemeriksaan pendahuluan, sudah dimulai tapi masih tertutup nanti terbukanya kalau masuk pokok perkara," katanya.
Berdasar laman sipp.ptun-semarang.go.id yang diakses detikJateng, terlihat ada 10 caleg yang mendaftarkan perkara tersebut. Mereka ialah:
- Gugatan ke KPU Sukoharjo: Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto (nomor perkara 36/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Klaten: Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, dan Hj Hartanti (nomor perkara 34/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Jepara: Yuni Sulistyo (nomor perkara 35/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Karanganyar: Suprapto (nomor perkara 38/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Sragen: Rizka Ayu Yadi Putri (nomor perkara 40/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Batang: Vitriana Puspirasari (nomor perkara 43/G/2024/PTUN.SMG)
- Gugatan ke KPU Grobogan: Siswati Budhiyani (nomor perkara 46/G/2024/PTUN.SMG)
Diketahui, para caleg terpilih tersebut dianggap mengundurkan diri karena sistem Komandante yang diterapkan di Jateng. DPC PDIP di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar telah bersurat ke KPU masing-masing tentang pengunduran diri caleg-caleg tersebut.
Surat itu ditindaklanjuti KPU dengan membuat keputusan yang mengganti nama-nama caleg itu. Sri juga menyoroti sikap KPU yang dianggap tidak menelusuri keabsahan surat yang dikirim DPC PDIP tersebut.
"Penyelenggara pemilu yang dalam hal ini secara administratif, harus mengakomodasi, mengakomodir, dan menerima norma-norma yang harus dijalankan. Tentu harus lengkap, cermat, teliti, dan hati-hati," kata Sri saat konferensi pers di Surakarta pada Kamis (28/3).
"Sehingga jika mau memenuhi ketentuan UU 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 426 ayat 1 huruf b, itu harus ada surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga surat pernyataan kesediaan (mengundurkan diri), pasti akan ditindaklanjuti surat mengundurkan diri, dengan alasan apa, dan terhitung sejak kapan, dan digunakan untuk apa. Itu normanya," tambahnya.
(apu/ams)