Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menerima 45 laporan terkait masalah PPDB 2024. Dari 45 laporan itu, ada tiga hal yang menonjol mulai pembobotan piagam hingga adanya area blank spot.
"Jumlahnya terakhir 45 (aduan), ini kan masih proses, yang aduan ke kami ada yang kami teruskan ke dinas ya sehingga belum kami register," ujar Siti saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Tiga hal yang menjadi perhatian ialah masalah pembobotan piagam untuk jalur prestasi di tingkat SMP, SMA, dan SMK, masalah verifikasi Kartu Keluarga (KK) dan masalah blank spot area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan kajian, telaah, saran supaya tidak terjadi lagi berikutnya. Jadi kita fokus kepada aduan yang menonjol dan solusi perbaikan ke depan supaya tidak terjadi lagi, itu masalah pembobotan piagam dan juga masalah verifikasi KK dan untuk blank spot area karena masih ada juga pengaduan blank spot area," jelasnya.
Ombudsman juga telah mengunjungi beberapa kantor dinas pendidikan untuk mengawasi proses berlangsungnya PPDB. Dia mengaku telah meminta panitia PPDB agar tak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
"Kita kan mengedepankan pencegahan, semalam kami sampaikan bahwa pasca-PPDB kami akan melakukan uji petik jadi jangan coba-coba lah main-main dengan titip-titipan karena nanti kita awasi," ujarnya.
Ombudsman Wanti-wanti Siswa Titipan
Untuk mencegah adanya titip-menitip siswa, Siti telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jateng, dan KPK. Kedua instansi itu akan mengawasi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kami juga akan memperkuatnya melalui koordinasi dengan Inspektorat dan juga KPK ya, karena kan kemarin teman-teman KPK sudah melakukan koordinasi khusus terkait PPDB termasuk pengawasan praktik-praktik gratifikasi mungkin juga menyalahgunakan kepentingan," ujar Siti.
"Kalau praktik sebelumnya ada di tingkat SMP bukan di Kota Semarang, ada di sebuah kabupatan kami mendapat laporan dan kami periksa, memang betul ada praktik yang tidak sesuai, kami tidak mengatakan titipan ya tapi praktik yang tidak sesuai norma," pungkasnya.
(ams/apu)