Penjelasan Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 Lengkap dengan Jadwal

Penjelasan Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 Lengkap dengan Jadwal

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 26 Jun 2024 09:33 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi penjelasan jalur zonasi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 lengkap dengan jadwal. Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Solo -

Jalur zonasi memiliki kuota paling besar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah. Oleh karena itu, calon peserta didik serta orang tua/wali wajib memahami penjelasan jalur zonasi PPDB Jateng 2024 sebelum melakukan pendaftaran.

Tahun ini terdapat dua jenis zonasi pada PPDB di wilayah Jawa Tengah, yaitu zonasi reguler dan zonasi khusus. Kedua jalur ini memiliki ketentuan dan kuota berbeda yang wajib dipahami oleh seluruh calon peserta didik.

Mari simak informasi lengkap mengenai jalur zonasi PPDB Jateng 2024 yang dihimpun dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah TA 2024/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur Zonasi Reguler

Zonasi reguler adalah sistem pembagian wilayah berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik (CPD) sesuai alamat Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan. Penentuan zonasi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh pendaftar mengenai sistem zonasi reguler dalam PPDB Jateng 2024. Mari simak informasi lengkapnya.

ADVERTISEMENT

A. Titik Ordinat

Titik ordinat sekolah adalah gerbang utama sekolah. Titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat di KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sampai akhir pendaftaran PPDB.

B. Ketentuan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga pendaftar PPDB Jateng 2024 wajib memenuhi ketentuan di bawah ini.

  1. Jika KK diubah kurang dari 1 tahun tanpa perpindahan domisili, KK tetap bisa digunakan untuk seleksi zonasi.
  2. Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili termasuk penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak, atau perubahan elemen data lain kecuali alamat.
  3. Jika KK berubah karena perpindahan domisili, harus disertai kepindahan seluruh keluarga dalam KK.
  4. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan nama di rapor/ijazah dan akta kelahiran CPD.
  5. Jika KK berubah karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga (SHDK) di KK harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  6. Jika CPD tidak tinggal dengan keluarga inti tapi sudah tinggal sesuai alamat di KK paling singkat 3 tahun sebelum pendaftaran, tetap bisa mengikuti zonasi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala keluarga dan orang tua kandung serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  7. Dalam kondisi bencana, KK dapat dicetak kembali oleh dinas kependudukan setempat.
  8. Sekolah memprioritaskan CPD yang memiliki KK dalam zona di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

C. Kuota Zonasi

Calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung, diseleksi berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah. Kuota jalur zonasi termasuk kuota zonasi khusus paling banyak 12% dari daya tampung zonasi.

D. Ketentuan Lain

Calon peserta didik dari pondok pesantren zonasinya mengikuti lokasi pondok pesantren berdasarkan data Dapodik atau EMIS. Zonasi dikecualikan untuk calon peserta didik Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Jalur Zonasi Khusus

Zonasi khusus adalah sistem yang diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang sudah ditetapkan dalam zonasi reguler tetapi belum memiliki Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri. Zonasi khusus membantu siswa di wilayah tersebut mendapatkan akses ke sekolah meskipun di wilayah mereka belum ada sekolah negeri yang berdiri.

Berikut ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk zonasi khusus.

A. Kuota Zonasi Khusus

Kuota zonasi khusus maksimal adalah 12% dari daya tampung sekolah. Kuota ini termasuk dalam kuota jalur zonasi reguler yang minimal 55% dari total daya tampung sekolah.

Jika satu sekolah menerima siswa dari lebih dari satu kecamatan dalam zonasi khusus, total kuota untuk zonasi khusus tetap maksimal 12% dari daya tampung sekolah.

B. Pilihan Jalur Zonasi

Calon peserta didik yang berada di wilayah zonasi khusus memiliki fleksibilitas untuk memilih apakah mereka akan mengikuti jalur zonasi reguler atau zonasi khusus, tergantung pada strategi yang paling menguntungkan bagi mereka dalam proses seleksi.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jalur Zonasi

Berikut ini beberapa persyaratan umum dan khusus dalam pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang berlaku untuk jalur zonasi.

A. Syarat Umum

  1. Buku rapor SMP/sederajat.
  2. Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara (Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat).
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 dan belum menikah.
  5. Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam prestasi/penghargaan jika ada.

B. Syarat Khusus

  1. Tanpa perpindahan domisili, KK tetap berlaku jika terdapat perubahan data, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang, atau rusak, terjadi kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran.
  2. Jika dengan berpindah domisili, wajib disertai kepindahan seluruh keluarga yang tercantum pada KK. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah dan akta kelahiran calon peserta didik.
  3. Khusus untuk KK calon peserta didik yang tidak tinggal dengan keluarga inti, berlaku jika calon peserta didik telah tinggal di alamat sesuai KK minimal 3 tahun sebelum pendaftaran. Didukung oleh surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik dan/atau orang tua kandung, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  4. Dalam kondisi bencana, KK dapat dicetak ulang oleh OPD terkait dalam kondisi bencana alam atau sosial.
  5. Sekolah memprioritaskan peserta didik dengan KK dalam zona di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jadwal PPDB Jateng 2024

Di bawah ini adalah jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng untuk tahun ajaran 2024/2025.

1. Penetapan zonasi: 13 Mei 2024

2. Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024

3. Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024 (pukul 00.00 hingga 23.59 WIB)

4. Verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024

  • Senin-Kamis: pukul 08.00 s.d 15.30 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00 s.d 15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
  • Pada hari terakhir verifikasi (24 Juni 2024), layanan ditutup pukul 15.30 WIB

5. Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024

  • Dilakukan daring pukul 00.00-23.59 WIB
  • Khusus 24 Juni 2024 atau hari terakhir, ditutup pukul 15.30 WIB

6. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024

  • Dilakukan daring pukul 06.00-23.59 WIB
  • Khusus 27 Juni 2024, ditutup pukul 17.00 WIB

7. Masa tenang: 28-30 Juni 2024

8. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024

9. Daftar ulang: 3-12 Juli 2024

10. Pengumuman daftar peserta cadangan (DPC): 15 Juli 2024

11. Daftar ulang bagi DPC: 16-17 Juli 2024

12. Awal tahun ajaran baru 2024/2024: 22 Juli 2024

Demikian penjelasan lengkap mengenai jalur zonasi PPDB Jateng 2024 lengkap dengan jadwalnya. Semoga bermanfaat, detikers!




(dil/dil)


Hide Ads