Ketika ada ular yang masuk rumah, sebagian orang lebih memilih untuk membunuhnya karena dianggap berbahaya. Namun, bagaimana hukum membunuh ular masuk rumah menurut Islam?
Sebagai seorang muslim, sebaiknya kita tidak bertindak ceroboh. Pasalnya, syariat agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk bagaimana cara memperlakukan hewan berbisa tersebut.
Lantas, bagaimanakah hukum membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam, apakah dilarang atau dianjurkan? Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui hukumnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membunuh Ular Masuk Rumah Menurut Islam
Dirangkum dari buku Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan oleh Prof Dr Umar Sulaiman Al-Asyqar, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya untuk membunuh ular rumah. Pasalnya, bisa jadi ular tersebut merupakan jelmaan jin muslim.
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam. Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ia ultimatum untuk pergi dalam tiga hari untuk menjauh/keluar. Jika ia masih terlihat setelah itu, bunuhlah karena ia adalah setan." (HR Bukhari)
Larangan ini hanya berlaku untuk ular yang terlihat di dalam rumah. Jika kita melihat ular di dalam rumah, kita diperintahkan untuk menyuruhnya keluar dengan mengatakan, "Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kami. Jika tidak, kami akan membunuhmu."
Jika setelah tiga hari ular tersebut masih ada, maka kita diperintahkan untuk membunuhnya. Alasan membunuh ular setelah tiga hari adalah karena kita sudah memastikan bahwa ular tersebut bukanlah jelmaan jin muslim, yang pasti akan pergi jika diperingatkan.
Ular berbisa yang sebenarnya atau jelmaan jin kafir durhaka, maka ular itu layak dibunuh karena mengganggu dan menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah. Namun, ada satu jenis ular rumah yang dikecualikan dari aturan ini dan boleh dibunuh tanpa peringatan terlebih dahulu.
Dalam shahih Al-Bukhari, diriwayatkan dari Abu Lubabah bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata, maka bunuhlah." (HR Bukhari).
Anjuran Membunuh Ular
Meski umat Islam dianjurkan untuk tidak membunuh ular yang berada di dalam rumah, ternyata ada hadits lain yang justru memerintahkan kita untuk membunuhnya. Berikut haditsnya yang dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Essensial: Pandangan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut MUI oleh Dr H Anwar Hafidzi Lc MA Hk:
Dari Aisyah Ra, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR Muslim dan Bukhari)
Namun perlu detikers ingat, anjuran ini hanya berlaku untuk ular yang berada di luar rumah. Jika menjumpainya di rumah, hendaknya tetap kita peringatkan dulu sebanyak tiga kali sebelum membunuhnya. Waallahu A'lam
Itulah hukum membunuh ular masuk rumah menurut Islam. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat!
(par/apu)