Tentang Ular Masuk Rumah Menurut Islam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Tentang Ular Masuk Rumah Menurut Islam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 24 Jun 2024 11:31 WIB
Ilustrasi ular masuk ke rumah (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi ular masuk ke rumah (Andhika-detikcom)
Solo -

Sebagai salah satu kejadian yang ditakuti, ular masuk rumah ternyata dapat dilihat menurut pandangan Islam. Hal ini membuat masyarakat maupun kaum muslim perlu untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ular masuk rumah beserta cara mengatasinya.

Terkait dengan ular ternyata menjadi salah satu hewan yang disebutkan dalam Al-Quran. Tepatnya merujuk pada kisah Nabi Musa AS yang mampu mengubah tongkatnya menjadi ular. Seperti disampaikan dalam buku 'Hewan dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits' oleh H Brilly El-Rasheed, SPd, Allah SWT berfirman melalui Surat Al-A'raf ayat 107 bahwa:

فَاَلْقٰى عَصَاهُ فَاِذَا هِيَ ثُعْبَانٌ مُّبِيْنٌۖ ۝١٠٧

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fa alqâ 'ashâhu fa idzâ hiya tsu'bânum mubîn.

Artinya: "Maka, dia (Musa) melemparkan tongkatnya, tiba-tiba ia (tongkat itu) menjadi ular besar yang nyata."

ADVERTISEMENT

Bukan hanya kisah Nabi Musa AS yang mampu mengubah tongkat menjadi ular, terdapat juga penjelasan mengenai ular masuk rumah menurut Islam. Lantas seperti apa penjelasannya? Bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui jawabannya, simak baik-baik informasinya berikut ini.

Ular Masuk Rumah Menurut Islam

Masih merujuk dari buku yang sama, ular menurut Islam dianggap sebagai salah satu perwujudan dari sosok jin. Bahkan Rasulullah SAW melarang umatnya untuk membunuh ular yang muncul di dalam rumah. Mengapa demikian? Alasannya karena dikhawatirkan ular tersebut merupakan jelmaan jin yang telah menyatakan diri untuk masuk Islam.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan dalam sebuah riwayat dari Muslim. Dari Abu Sa'id Al Khudri menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنَّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Artinya: "Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat satu dari mereka, maka mintalah kepada mereka untuk keluar (dalam jangka waktu) tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia itu setan."

Kemudian saat ada kejadian ular masuk rumah, dianjurkan bagi kaum muslim untuk tidak perlu takut. Sebaliknya, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk memusuhi ular. Seperti disampaikan dalam 'Jangan-jangan Nabi Benci Anda!' karya H Brilly El-Rasheed, SPd, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْحَيَاتِ مَخَافَةً طَلَبَهُنَّ فَلَيْسَ مِنَّا مَا سَا لَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ

Artinya: "Barangsiapa membiarkan ular karena takut dendamnya, maka dia bukan golongan kami, sesungguhnya kami tidak pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memeranginya" (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2984).

Hukum Membunuh Ular

Lantas seperti apa hukum membunuh ular menurut Islam? Terkait dengan hal ini, kaum muslim dianjurkan untuk membunuh ular tersebut dengan catatan memberinya peringatan terlebih dahulu. Masih merujuk dari buku sebelumnya, Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya untuk memberi peringatan sebanyak tiga kali. Namun, apabila ular tetap berada di dalam rumah atau pemukiman yang dekat dengan manusia, maka diperbolehkan untuk membunuhnya.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan sabdanya:

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوْهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

Artinya: "Sesungguhnya di rumah-rumah ini ada penghuninya. Apabila kalian melihat suatu dari mereka, maka berilah peringatan padanya tiga kali. (Biarkanlah) apabila pergi, namun bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir" (Shahih Muslim nomor 2336).

Sementara itu, terdapat jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh. Hal ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah riwayat dari 'Abdullah bin Umar. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: "Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek ekornya, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan" (Muttafaq 'Alaih).

Riwayat tersebut senada dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu lubabah. Disampaikan bahwa:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ تَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطَّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang membunuh jin (berwujud ular) yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam di punggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan apa yang ada di dalam perut wanita" (Muttafaq 'Alaih).

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kaum muslim diperbolehkan membunuh ular dengan memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan berdasarkan hadits-hadits tadi. Wallahu'alam.

Cara Mengatasi Ular Masuk Rumah

Setelah mengetahui paparan mengenai ular masuk rumah menurut Islam beserta dengan hukum membunuh hewan tersebut, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengetahui cara mengatasi ular masuk rumah. Dengan mengetahui hal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami apa yang harus dilakukan saat ular masuk rumah.

Merujuk dari 'Buku Panduan Penanganan (Handling) Satwa Reptil' yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ular termasuk dalam spesies satwa yang proses evakuasinya perlu didampingi dengan petugas yang berwenang. Hal yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah penanganan ular harus didampingi oleh tenaga profesional yang berkompeten di bidang evakuasi satwa.

Terlebih jenis ular yang harus ditangani cenderung berbahaya bagi manusia. Tenaga profesional yang dimaksud sebut saja misalnya mahout, animal keeper, animal training, pawang ular, maupun tenaga ahli di bidang satwa lainnya.

Kemudian terdapat pengetahuan tentang ular yang mesti dipahami oleh masyarakat, terutama bagi pemukiman yang kerap ditemukan ular. Disampaikan dalam 'Buku Pedoman Penanganan Gigitan, Sengatan Hewan Berbisa dan Keracunan Tumbuhan dan Jamur' yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa langkah pencegahan ular yang masuk ke rumah atau pemukiman penduduk dan meminimalisir resiko digigit ular yang dibagikan World Health Organization (WHO). Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Memahami ular-ular lokal yang kerap muncul di sekitar lingkungan tempat tinggal.
  2. Mempelajari habitat dan musim mereka aktif muncul.
  3. Menghindari untuk membiarkan makanan ternak terbuka karena dapat memicu tikus yang kemudian mengundang datangnya ular.
  4. Menyiapkan tempat tidur yang diberi kain atau kawat nyamuk.
  5. Mengusahakan untuk tidur di atas tempat tidur yang tinggi.
  6. Membawa tongkat dan senter saat berjalan di malam hari pada tempat terbuka.
  7. Menggunakan sepatu boots saat terlibat dengan kegiatan di tempat terbuka, misalnya berkebun atau bertani.
  8. Memberikan edukasi terkait pencegahan gigitan atau masuknya ular di permukiman warga.

Demikian tadi rangkuman pembahasan mengenai ular masuk rumah menurut Islam lengkap dengan hukum membunuhnya dan cara mengatasi apabila situasi tersebut terjadi. Semoga informasi ini bermanfaat.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads