Penataan obyek wisata Rowo Jombor dalam rangka pelebaran jalan akan segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono mengungkapkan, renovasi kawasan Rowo Jombor akan segera dilakukan. Jalan Rowo Jombor akan diperlebar hingga 5 meter untuk mempermudah akses wisatawan.
Penataan ini nantinya akan berdampak kepada para PKL yang saat ini masih berjualan di zona merah di sekitar Rowo Jombor. Akan tetapi, Pemkab Klaten tak akan serta merta melarang PKL berjualan. Justru, Pemkab Klaten telah menyiapkan relokasi bagi para PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah ada sosialisasi seperti rencana semula, nanti akan dipindahkan ke area yang sudah disiapkan di zona kuliner yang sudah disiapkan oleh DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," kata Jajang kepada awak media di Desa Tumpukan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sosialisasi pun telah diberikan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kepada ratusan PKL yang berlokasi di sekitar Rowo Jombor. Ia pun meminta kerjasama dari para PKL agar dapat turut menyukseskan program penataan Rowo Jombor dan bersedia untuk direlokasi.
"Sebenarnya kan yang ditempati sekarang juga daerah terlarang, itu bukan zonanya kuliner. Saya minta nanti kesadaran masing-masing biar semuanya beralan lancar," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemkab Klaten telah mencatat ada sebanyak 133 PKL yang tersebar di sekitar Rowo Jombor dan mendirikan usahanya di atas zona terlarang. Relokasi bagi para PKL itu telah disiapkan di sebelah barat Rowo Jombor.
"Terakhir kemarin ada 133 PKL. Sementara kita optimalkan lahan yang sudah disiapkan itu, meskipun luasannya pada akhirnya nanti juga tidak ideal mungkin. Nanti kita lihat sambil jalan seperti apa, kalau memang nanti diperlukan tambahan lokasi akan diassesment lagi, sementara yang tersedia lahannya itu," ujarnya.
Upaya relokasi itu pun menjadi alternatif solusi dari Pemkab Klaten kepada para PKL agar tetap bisa mengais rezeki dari obyek wisata Rowo Jombor yang selalu ramai itu. Oleh karenanya, sekali lagi Jajang meminta kerjasama dan pengertian dari para PKL yang nantinya terdampak.
Adapun, penataan jalan Rowo Jombor memakan biaya senilai Rp 25 miliar dari dana Inpres Jalan Daerah (IJD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024. DPUPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia terkait penataan kawasan Rowo Jombor.
"Sehingga nanti jalan bareng, mulai dari penataan dan pembangunan jalannya. Belum ada tanggal pasti, tahapan kemarin masih sosialisasi. Belum ada laporan dimulainya pergeseran," jelasnya.
(anl/ega)