Direktur Bank Blora Artha Disebut Minta Imbalan Terkait Pencairan Kredit

Direktur Bank Blora Artha Disebut Minta Imbalan Terkait Pencairan Kredit

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Jumat, 21 Jun 2024 20:06 WIB
Dirut BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Bupati Blora.
Dirut BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Bupati Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng.
Blora -

Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Sigit Arie Heryanto telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Utama (Dirut) Arief Syamsuhuda mengatakan Sigit diduga menerima gratifikasi setiap pencairan kredit.

"Sempat di BAP, katanya di angka 5 persen dari presentase, kita tidak tahu ya," jelas Arief saat dimintai keterangan di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).

"Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief tidak menyebut secara pasti nilai gratifikasinya. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang mencoreng salah satu BUMD tersebut.

"Karena dilakukan di luar jangkauan kami, jadi kami tidak bisa mendeteksi. Kalau di dalam prosedurnya sudah benar, sehingga kami anggap baik-baik saja. Ternyata dia melakukan itu di luar," bebernya.

ADVERTISEMENT

Isu Gratifikasi Sejak 2023

Arief mengaku pada pertengahan tahun 2023 pihaknya sudah mendengar adanya desas-desus dugaan gratifikasi itu. Hanya saja tidak ada yang melapor. Seusai mendengar kabar itu, Arief lebih berhati-hati, dia juga menyetop kredit yang di luar kota, hanya memprioritaskan yang ada di Blora.

"Kita mendeteksi itu akhir tahun. Ada suara tapi tidak ada bukti itu bulan Januari. Tapi ketika ada gejala-gejala yang mungkin ada tanda-tanda laporan tidak resmi itu di Juni, pertengahan 2023," jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Sigit dinilai melanggar kode etik.

Gratifikasi di Luar Kantor

Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor disebut baik-baik saja. Tindakan tersebut akhirnya terendus dan berujung dengan pencopotan jabatan. Pihak Bank Blora Artha akan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.

"Ini yang sangat dilarang keras di kami, bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," jelasnya.

Dipolisikan

Sigit juga disebut akan bertanggung jawab terhadap kredit yang bermasalah, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pelayanan di BPR Bank Blora Artha juga terus berjalan. Arief juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerja sama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan," terangnya.

Pihak BPR Bank Blora Artha mengaku telah melaporkan hal ini ke OJK dan dalam penanganan. OJK pusat, kata Arief, akan menurunkan tim penyidik dari Kejaksaan dan Polri.

"Selain menerima tindakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan memengaruhi pidana yang sudah dilakukan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto dipecat oleh Bupati Blora Arief Rohman yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sigit dipecat lantaran diduga telah melakukan gratifikasi terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.

"Kami sudah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, dalam rangka menyikapi tentang BPR Blora Artha. Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat, kita pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan," terang Arief.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads