Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata tengah marak terjadi. Terakhir, bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo, Purworejo, mengalami kecelakaan di Tol Semarang.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai, perlu ada upaya pencegahan yang dilakukan. Selain pengecekan kelayakan armada, jam kerja sopir bus pariwisata juga harus diperhatikan.
Sebab, bus pariwisata tidak diatur rute dan waktunya. Sehingga menyulitkan pengawasan armada. Lalu jalanan menuju destinasi wisata ada yang tidak ramah kendaraan besar, yang menimbulkan risiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar pengguna bus wisata menyusun perjalanan wisatanya sehemat mungkin. Dengan siang wisata, malam di jalan. Hal ini memicu kelelahan pada pengemudi," kata Djoko saat dihubungi detikJateng, Jumat (14/6/2024).
Sehingga, ia mendorong untuk pihak penyelenggara wisata memberikan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak. Untuk memberikan waktu cukup bagi pengemudi berisitirahat dengan baik.
"Bagi penyelenggara atau tour guide maupun event organizer, agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak. Agar pengemudi bisa beristirahat dengan baik," jelas Djoko.
Di samping itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang yang disebabkan human error. Dia melihat sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja. Jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran.
"Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar," ujarnya.
Selain itu, belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja. Untuk ini perlu dilakukan pengaturan agar pengemudi terhindar dari micro sleep.
"Bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama delapan jam, diwajibkan dengan dua pengemudi setiap busnya," ujarnya.
Djoko yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menilai, regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka.
"Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli, berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi," pungkasnya.
(apu/cln)