Adik eks ajudan Presiden Jokowi, Devid Agus Yunanto, Agus Irawan maju Pilkada Boyolali 2024. Agus yang berstatus ASN Pemkot Solo itu kini mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Agus ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada hari ini. Kepala BKPSDM, Dwi Ariyatno, mengatakan yang bersangkutan memang belum sampai tahap deklarasi. Namun sudah ada beberapa baliho Agus yang sudah bertebaran di Boyolali.
"Ya tadi beliau (Agus Irawan) mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Tadi datang siang sekira pukul 11.30 WIB," ujar Dwi Ariyatno saat ditemui awak media di kantornya, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan selama mengikuti kontestasi Pilkada, ASN diharuskan cuti. Dwi mengatakan setelah pengajuan cuti itu masih ada proses menunggu pengajuan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dihitung per penetapan, kalau saat ini dia baru masuk hari ini permohonan (CLTN) masih ada assement Pak Wali (Gibran Rakabuming Raka) dan izin BKN rekomendasi teknis, kalau tak (saya) targetkan minggu ini selesai maksimal hari Jumat SK keluar," ujar dia.
Selama proses pengajuan ini, Agus yang merupakan PNS golongan II D itu akan tetap bekerja seperti biasa sebagai staf ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo. Namun, selama pengajuan itu juga, Dwi menyarankan untuk tidak melakukan aktivitas politik.
"Status tetap masuk kerja tapi kita sarankan untuk tidak terlibat pada aktivitas politik, sementara kita lihat kemarin diusung atau diusulkan salah satu partai, kedua pasang baliho. Tapi yang jelas ada gambar dia dipasang, seperti itu masuknya ke pendekatan masyarakat, kita sarankan CLTN," jelasnya.
Selama cuti di luar tanggungan, Agus tidak wajib menjalankan tugas, dan tidak akan mendapat gaji hingga tunjangan kerja. Selama CLTN, masa kerja Agus tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pengabdian.
"Jadi bahasanya hanya dicatat sebagai PNS dengan status CLTN, tapi apapun yang menjadi hak kepegawaian, konsekuensi tanggung jawab di dalam masa CLTN dianggap kosong," bebernya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan status CLTN akan berlaku hingga proses penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU. Apabila nama Agus masuk dalam penetapan KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
"Misal sampai proses pendaftaran, (Agus) mendapatkan koalisi partai san memenuhi syarat daftar. Setelah itu penetapan, pasca penetapan KPU nama masuk di proses tersebut, dia harus mundur sebagai PNS. Batas penetapan KPU 22 September 2024," jelas Dwi.
"Namun, sampai pendaftaran selesai, kok koalisi tidak terpenuhi dan tidak dapat kendaraan politik, maka dia batal dan diaktifkan kembali yang bersangkutan dengan ketentuan tidak boleh terlibat kentuan politik yang sudah ada," pungkasnya.
Sementara itu, detikJateng telah berupaya menghubungi Agus Irawan melalui WhatsApp dan telepon, namun belum mendapat respons. detikJateng juga sempat mencari di kantor di Dinas Pemuda dan Olahraga, Manahan, namun yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Diberitakan sebelumnya, Calon peserta dalam konstelasi politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali tahun 2024, semakin ramai. Terbaru ada nama Agus Irawan yang merupakan adik dari mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Devid Agus Yunanto.
Sosok yang disebut merupakan adik kandung Devid Agus Yunanto, eks Ajudan Joko Widodo itu juga telah mendaftar sebagai bakal calon bupati Boyolali di Partai Gerindra. Dia juga merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota Surakarta.
"Sudah mendaftar di Gerindra pada hari Rabu (5/6) yang lalu," ujar Sekretaris DPC Gerindra Boyolali, Rohmat Juanidi, kepada detikJateng Senin (10/6).
Lihat juga Video 'Demokrat Respons Said PDIP soal Emil Dardak Lebih Cocok Jadi Menteri':