Sudah Mediasi, Siswa SD di Brebes Batal Dikeluarkan dari Sekolah

Sudah Mediasi, Siswa SD di Brebes Batal Dikeluarkan dari Sekolah

Imam Suripto - detikJateng
Sabtu, 08 Jun 2024 13:36 WIB
Ilustrasi Memilih Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi anak sekolah (Foto: iStock)
Brebes -

Pemkab Brebes turun tangan menyikapi seorang siswi kelas 2 SD yang dikeluarkan gegara ibunya berkomentar miring soal keterlambatan ujian di grup WhatsApp (WA). Kedua pihak langsung dipertemukan dan anak tersebut bisa kembali bersekolah.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengaku prihatin atas kejadian ini. Dia menyesalkan keputusan sekolah yang justru bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan.

"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak didik di Kecamatan Paguyangan. Pemkab langsung bertindak, mengutus jajaran Dinas Pendidikan mempertemukan pihak pihak terkait untuk cari solusi agar anaknya bisa kembali sekolah," ujar Djoko saat dihubungi via telepon, Sabtu (8/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut pihaknya mengutus Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan mediasi, pagi tadi. Kedua pihak, sekolah dan orang tua murid dipertemukan untuk mencari solusi terbaik, sehingga anak bisa mendapatkan hak pendidikan. Selain itu, Pemkab juga memastikan anak tersebut akan mendapat perlindungan setelah kembali bersekolah.

Mediasi ini dilakukan di ruang kelas 6 dan dihadiri Kasi Kurikulum Kesiswaan, Korwilsatdikcam Paguyangan, Ahmad Jawawi, Ketua K3S Paguyangan, Masruchan, Kepala Sekolah SDN tersebut, seluruh dewan guru (7 orang) dan wali murid dari siswa yang dipermasalahkan, N.

ADVERTISEMENT

Djoko menyebut dari hasil mediasi diputuskan pihak terkait saling memaafkan. Pihak sekolah lalu mencabut Surat Keputusan Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.

Siswa itu pun kembali meraih haknya bersekolah dan diperbolehkan mengikuti kegiatan KBM sampai selesai. Jika wali murid mau mengajukan pindah sekolah maka sekolah, Korwil dan Dinas Dikpora bersedia memfasilitasi untuk persyaratan mutasi ke sekolah lain.

"Kedua pihak sudah ditemukan dan yang terjadi kemarin karena miss komunikasi. Sudah selesai, sudah saling memaafkan," ujar Djoko.

Selanjutnya, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, akan memanggil kepala sekolah dan wali kelas untuk dilakukan pembinaan. Mereka akan dipanggil pada Senin (10/6) besok.

Terpisah, wali murid yang sempat dikeluarkan, N mengaku senang anaknya bisa kembali sekolah dan ujian akhir tahun. Pihaknya akan melihat perkembangan dalam beberapa minggu ke depan untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Saya akan melihat beberapa minggu ke depan. Kalau masih belum bisa hilang traumanya mungkin akan cari sekolah lain," ujar N.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads