Catat! Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klaten

Catat! Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klaten

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 21:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anggit Budiarto di GOR Gelarsena Klaten, Rabu (5/6/2024).
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikcom
Klaten -

Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ada 7 kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perkada tersebut.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Selasa (4/6/2024) untuk Perda Nomor 13/2013 tentang Pelayanan Kesehatan.

Dalam peraturan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerapkan 7 kategori kawasan tanpa rokok, guna melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diraihnya penghargaan itu, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi makanan bergizi dibanding rokok, serta meningkatkan peran masyarakat terhadap pengendalian konsumsi tembakau.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Anggit Budiarto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah memiliki Perkada berupa Perbup yang mengatur terkait kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 2019. Dalam peraturan itu, disebutkan 7 kategori kawasan tanpa rokok di Kabupaten Klaten.

ADVERTISEMENT

"Yaitu tempat-tempat kesehatan, tempat pendidikan anak, tempat ibadah, tempat kendaraan umum, tempat-tempat umum, terakhir adalah ruang rapat," kata Anggit kepada awak media di Gedung Olahraga Klaten, Rabu (6/6/2024).

Lebih lanjut Anggit menjelaskan, saat ini Pemkab Klaten tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan tanpa rokok yang akan disertakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 DPRD Klaten.

"Perda ini prosesnya kita sudah di Prolegda sudah kita konsultasi lagi di biro hukum Jawa Tengah. Nanti kalau sudah di-acc dari sana, sudah menjadi Perda, itu yang harus kita terapkan," ungkapnya.

"Salah satu yang kita terapkan di situ nanti adalah tidak adanya sebuah kegiatan aktif maupun pasif, tentang rokok di minimal 7 tatanan. Termasuk iklan rokok, bakul (penjual) rokok," tuturnya.

(akd/akd)


Hide Ads