Masa Jabatan 354 Kades Magelang Diperpanjang, Terlama Sampai 2030

Masa Jabatan 354 Kades Magelang Diperpanjang, Terlama Sampai 2030

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 17:49 WIB
Pengukuhan 354 kepala desa di GOR Gemilang, Kabupaten Magelang, Kamis (6/6/2024).
Pengukuhan 354 kepala desa di GOR Gemilang, Kabupaten Magelang, Kamis (6/6/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Sebanyak 354 kepala desa (kades) se-Kabupaten Magelang kembali dikukuhkan di GOR Gemilang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, hari ini. Mereka juga menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sebanyak 354 kades ini hasil dari tiga gelombang Pilkades di Magelang. Pilkades gelombang pertama pelantikannya pada 7 Desember 2018. Pilkades gelombang kedua pelantikannya pada 7 Januari 2020. Pilkades gelombang ketiga pelantikannya pada 7 Desember 2022.

"Total kades kan 367, terus masih kosong dijabat penjabat (pj) kades ada 13. Jadi hari ini yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan jabatan itu sebanyak 354 orang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jabatan Kades) Kosong, salah satunya meninggal, ada yang ikut kontestasi anggota DPRD Magelang (mengundurkan diri 7 kades). Statusnya kan masih pemberhentian sementara. Statusnya masih kepala desa, untuk tugas-tugas sehari-hari dilaksanakan oleh plt (pelaksana tugas) yang dari sekretaris desa," sambung dia.

Gunawan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan 354 kades ini berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

"Kalau masa jabatan ditambah dua tahun, ada yang berhenti 2026, 2028, dan 2030. Pengukuhan bareng, cuma itu dihitung dari awal saat pelantikan," ujar dia.

Sementara itu Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto meminta agar seluruh kepala desa tersebut meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

"Untuk tahun-tahun kemarin ada satu (kades) terkait masalah hukum, terutama penggunaan anggaran desa. Lha ini tentunya menjadi introspeksi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, termasuk pengadministrasian penggunaan anggaran yang ada. Maka tadi saya sampaikan, jika masih ragu, silakan komunikasi, konsultasi dengan Inspektorat," pesan Sepyo.




(dil/rih)


Hide Ads