Kepala Dishub Klaten Supriyono mengatakan pengecekan armada menjadi hal penting untuk memastikan kondisi armada dalam keadaan baik. Hal ini dilakukan sebagai respon Pemkab Klaten menghadapi sederet pemberitaan terkait kecelakaan bus pariwisata.
Mulai dari kecelakaan bus rombongan studytour SMK Lingga Kencana Depok di Subang, kecelakaan bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto, bus rombongan study tour MIN 1 Pesisir Barat yang masuk jurang di Kabupaten Tanggamus, hingga yang terakhir bus rombongan warga Sleman yang terguling di Ngargoyoso.
Mendengar kabar kecelakaan bus yang banyak terjadi akhir-akhir ini, Dishub Klaten lantas melakukan ramp check bagi bus di Terminal Ir Soekarno Klaten bersama Satlantas Polres Klaten.
Ia menjelaskan, ke depannya Dishub Klaten pun akan mengecek armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan orang dan wisata yang berbadan hukum di Kabupaten Klaten.
"Kemarin sudah satu kali, sesuai laporan tim saya. Tapi mungkin minggu-minggu ini dan minggu depan juga bisa jadwalkan lagi, agendakan nanti bareng Polres," kata Supriyono, ditemui di Pendapa Setda Klaten.
Ada sekitar 20 pelaku usaha berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas, dengan armada sekitar 224 yang terdiri dari bus besar. medium, hingga elf. Bus pariwisata itu diketahui paling banyak ditemui di Kecamatan Cawas dan Bayat.
Supriyono pun mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan para pemilik bus pariwisata ataupun pihak sekolah saat memilih armada untuk pelaksanaan study tour.
"Secara prinsip untuk mengantisipasi itu (armada) laik jalan atau tidak, itu kan KIR-nya hidup atau tidak. Kalau KIRnya masih hidup, berarti itu sudah diperiksa secara rutin setiap 6 bulan," tuturnya.
Menurut Supriyono, umur armada juga berpengaruh, maksimal berusia 10-15 tahun. Namun, dengan pemeliharaan yang maksimal, kondisi bus tentu dalam keadaan baik, sehingga yang harus dipastikan ialah status KIR yang masih hidup.
"Jadi intinya kalau saya itu, KIR masih hidup, mudah-mudahan aman. Karena di sana juga dicek dari sistem pengeremannya, lampu, ban, emisi dan lain sebagainya," tuturnya.
Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk rutin mengikuti uji kir setiap 6 bulan. Terlebih, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat penghapusan biaya retribusi untuk uji KIR.
Lewat penghapusan biaya retribusi yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 itu, masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Dishub untuk mendapatkan layanan uji KIR tanpa dipungut biaya.
Lebih lanjut Supriyono mengatakan, kondisi sopir juga sangat berpengaruh. Sopir harus dalam kondisi fit dan tidak mengantuk, sehingga tidak terjadi microsleep atau kejadian kehilangan kesadaran oleh sopir dalam waktu singkat.
"Dalam jangka waktu 1 detik, kalau dengan kecepatan 100 itu sudah 100 meter. Kita menutup mata 100 meter kan sudah tidak karuan, bisa ada traffic, jurang, belokan kan tidak tahu," tuturnya.
Ia pun memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak sekolah untuk memilih armada di perusahaan yang dijamin terpercaya dan rutin melakukan uji KIR.
"Pertama cek dan ricek armada, kemudian yang digunakan yang bonafide. Saya yakin kalau ada ada harga, ada rupa. Jadi walau mahal sedikit kan kondisinya juga lebih baik," imbaunya.
"Kemudian cek untuk Kartu ujinya, kirnya mati atau hidup. Kemudian STNK, perizinan dan lain sebagainya hidup atau tidak. Karena perizinannya tidak hidup kan nanti dampaknya kalau terjadi sesuatu tidak di cover Jasa Raharja. Semua harus ada izinnya, izin wisata dan lain sebagainya," sambungnya.
(akn/ega)