Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Hasto menilai keputusan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
"Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," tegas Hasto seusai kuliah umum di Fisip UI Depok, Senin (3/6/2024) dilansir detikNews.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan, jika putusan MA bertujuan mendorong kepemimpinan anak muda di daerah, menurutnya aturan itu mengakomodasi anak muda berusia 25 tahun boleh maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau (demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," bebernya.
Hasto lalu menyoroti adanya potensi praktik nepotisme dalam putusan tersebut. Pasalnya pembuat aturan bisa saja tidak objektif ketika memutuskan itu.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," tegas Hasto.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2S020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
Dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
(apl/ams)