Salah satu caleg DPRD Jateng terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri karena sistem komandante, Ahmad Ridwan, memilih mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Batang. Ridwan menyebut keputusan itu merupakan arahan dari partainya.
"Saya memang sudah diberi gambaran, Batang harus ada eksekutifnya. Dari sekian kader, yang berani menjawab insyaallah cuma saya. Karena saya sebagai Ketua DPC, jadi saya harus berani menjawab, sehingga terlepas saya terkena konsekuensi itu (sistem komandante) atau tidak, umpama tidak ya saya harus mundur karena ada perintah, perintahnya sudah lama," ungkap Ridwan di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Kamis (30/5/2024).
Ridwan adalah salah satu dari enam caleg DPRD Jateng terpilih yang mengundurkan diri, buntut dari sistem komandante yang diterapkan PDIP Jateng di Pemilu Legislatif 2024. Ridwan merupakan caleg terpilih DPRD Jateng dari Dapil 13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan yang juga Ketua DPC PDIP Batang itu menegaskan, sebagai kader, sikapnya harus tegak lurus terhadap instruksi partai.
"Iya karena saya pada intinya harus (ikut) perintah tegak lurus sama partai. Kalau partai sudah membuat perintah, saya selaku kader partai harus tegak lurus. Apapun, bagaimana pun, perintah partai merupakan bagian yang tidak bisa kami sepelekan. Itu bagian dari komitmen saya selaku kader," ujar Ridwan, kemarin.
"Awalnya bisa berawal dari itu (sistem komandante) tetapi yang pasti partai akan melakukan upaya-upaya yang itu tepat untuk kader-kadernya. Karena partai ini merupakan induk rumah dari para kader ini," sambung dia.
Ridwan menambahkan, sistem komandante sudah disosialisasikan sejak lama, termasuk sosialisasi terkait wilayah tempur masing-masing caleg.
"Komandante stelsel itu wilayah tempur, dan itu sudah jauh sebelum hari sudah diberikan pemahaman, sosialisasi, pembagian, dan lain sebagainya," ucap dia.
Penjelasan PDIP Jateng
Sebelumnya, Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng buka suara mengenai langkah DPD PDIP Jateng mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU.
Agustina menyebut enam caleg itu mundur secara sadar, mengikuti sistem komandante dalam peraturan internal PDIP.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," kata Agustina melalui pesan singkat, Rabu (29/5).
Agustina mengatakan, para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante tersebut. Sebelumnya, para caleg itu juga sudah diberi kesempatan mengundurkan diri jika keberatan dengan sistem yang diterapkan di seluruh Jateng itu.
"Pada saat DCS (Daftar Calon Sementara) dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT (Daftar Calon Tetap) mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," ujar dia.
Agustina menjelaskan, sistem komandante diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun DPRD Provinsi Jateng.
"Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini, rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," ungkap dia.
Penjelasan KPU Jateng
Diberitakan sebelumnya, KPU Jateng telah resmi menetapkan calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan PDIP telah menyampaikan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih tersebut.
"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," kata Handi sebelum menutup rapat pleno terbuka di Kantor KPU Jateng, Selasa (28/5).
"Tadi disampaikan terdapat suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai peserta pemilu, jadi intinya kalau tadi disebutkan di surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta pemilu ya, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dalam hal menjadi tidak memenuhi syarat. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu dengan pokok surat," sambung dia.
Handi tidak mengungkapkan nama-nama caleg tersebut. Dia menyatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti KPU Jateng dengan klarifikasi.
(dil/apl)