Dilarang Jualan di Jalan Sudirman Pati, PKL Sambat Tak Ada Sosialisasi

Dilarang Jualan di Jalan Sudirman Pati, PKL Sambat Tak Ada Sosialisasi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 13:56 WIB
Penertiban PKL di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Rabu (29/5/2024).
Penertiban PKL di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Rabu (29/5/2024). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati. Keberadaan PKL dituding jadi penyebab kemacetan.

Pantauan detikJateng, terdapat belasan PKL yang mangkal saat tim gabungan itu melakukan penyisiran. Beberapa bahkan tetap melayani pembeli saat petugas datang.

Petugas selanjutnya melakukan pendekatan kepada para pedagang. Tak berapa lama, kemudian para pedagang itu meninggalkan lokasi berjualan meski sempat mengajukan protes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang pedagang, Saifudin (54), mengatakan kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas. Sebab kata dia sebelumnya tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.

"Harusnya sosialisasi dulu atau bagaimana, kan tidak ada, kan langsung ditertibkan ini, langsung eksekusi," kata Saifudin ditemui di lokasi, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dia berharap agar PKL diizinkan berjualan di sepanjang jalan Panglima Sudirman. Kini usai ditertibkan, Saifudin bingung harus berjualan makanan ke mana. Padahal lokasi jalan tersebut paling strategis untuk berjualan.

"Harapannya pengin jualan, ini memang tidak boleh. Sehari-hari jualan burger di sini, seharusnya bisa jualan di sini, kalau tidak boleh ya bingung, karena ini tempatnya strategis," jelasnya.

Penertiban PKL di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Rabu (29/5/2024).Penertiban PKL di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Rabu (29/5/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Adapun Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo, membantah tidak pernah melakukan sosialisasi.

"Kita punya tahapan-tahapan, sudah lama, kita juga melakukan penertiban kita juga nanti ada teman-teman Eks Simpang 5 Pati kita audiensi kita lanjutan untuk menindak ke sini, kita sebelumnya juga melakukan kegiatan seperti ini," ungkap dia.

Dia menyebut berdasarkan perda yang berlaku, ada beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah. Lokasi zona merah ini tidak boleh digunakan untuk aktivitas PKL, termasuk di Jalan Panglima Sudirman.

"Bahwa ada jalur merah, jalur kuning dan jalur hijau, jalur merah adalah jalur yang tidak boleh sama sekali berdagang kaki lima oleh PKL yaitu di Alun-alun Simpang Pati, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Diponegoro," jelas Djuha ditemui di lokasi.

Dia mengatakan keberadaan PKL di Jalan Panglima Sudirman dinilai mengganggu pengguna jalan. Karena memicu kemacetan. Maka pedagang ditertibkan.

"Jadi rekan-rekan polisi untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan, dan juga kami kadang-kadang mengganggu lalu lintas juga karena yang berdagang banyak, juga mengganggu lalu lintas terutama di depan SD Kanisius," terang dia.




(ahr/sip)


Hide Ads