"Sejak Januari 2020 Jawa Tengah menerapkan kebijakan pendidikan tanpa pungutan atau pendidikan gratis bagi SMA negeri, SMK negeri, dan SLB negeri," kata Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah dalam pernyataannya di kanal YouTube Disdikbud Prov Jateng, seperti dilihat pada Senin (27/5/2024).
Kebijakan itu disebut diambil mengingat banyak siswa tidak mampu di Jateng. Karena itu, segala pungutan di sekolah negeri di bawah Pemprov Jateng dilarang termasuk study tour, wisuda kelulusan, hingga pengadaan seragam.
"Satuan pendidikan tidak diizinkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di antaranya study tour, wisuda kelulusan, dies natalis, pengadaan seragam sekolah, penjualan LKS, serta semua kegiatan yang berpotensi adanya pungutan," jelasnya.
Dia meminta seluruh sekolah fokus pada kegiatan belajar mengajar. Setiap pelanggaran dari kebijakan itu dipastikan akan mendapat evaluasi.
"Untuk menjamin kepatuhan satuan pendidikan terhadap keterlaksanaan kebijakan maka setiap bentuk pelanggaran kami evaluasi dan kami mengajak semua satuan pendidikan untuk fokus pada aktivitas pembelajaran bukan disibukkan dengan kegiatan lain yang tidak linier dengan kebijakan Pemprov Jateng," tambahnya.
Meski begitu, Uswatun juga menyampaikan kebijakan sekolah tanpa pungutan saat ini tengah dievaluasi. Dia meminta masyarakat di satuan pendidikan bersabar hingga ada kebijakan baru.
"Pemprov Jateng saat ini tengah melakukan pendalaman peran serta masyarakat secara sukarela untuk mendukung pemenuhan standar layanan minimal untuk di layanan satuan pendidikan," ujarnya.
(rih/ams)