Apa Mahar Pernikahan yang Dianjurkan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Mahar Pernikahan yang Dianjurkan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Sabtu, 25 Mei 2024 10:21 WIB
hindu wedding bride and groom celebrating wedding event with flower decorations
Ilustrasi mahar pernikahan yang dianjurkan dalam Islam (Foto ilustrasi pernikahan: Getty Images/iStockphoto/anitha devi)
Solo -

Mahar merupakan salah satu hal penting dalam pernikahan menurut agama Islam. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya kita memahami mahar pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.

Dalam buku 'Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia' karya Dr Holilur Rohman dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri pada akad nikah sebagai ganti dari kebolehan bersenang-senang dengan istrinya.

Ingin tahu mahar apa yang dianjurkan dalam Islam? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahar Pernikahan yang Dianjurkan dalam Islam

Dikutip dari buku 'Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah' oleh Muhammad Jafar, berikut adalah beberapa contoh mahar yang bisa diberikan oleh laki-laki kepada perempuan dalam pernikahan.

1. Mahar dalam Bentuk Harta

Mahar dalam bentuk harta merupakan yang paling umum dan sering kali menjadi pilihan dalam pernikahan Islam. Bentuk-bentuk harta yang bisa dijadikan mahar antara lain emas, perak, pakaian, dan barang berharga lainnya yang halal. Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berupa barang-barang yang memiliki nilai tinggi dan dapat digunakan atau dinikmati oleh si istri.

ADVERTISEMENT

2. Mahar dalam Bentuk Pelayanan atau Jasa

Selain dalam bentuk harta, mahar juga dapat berupa pelayanan atau jasa yang bermanfaat bagi si istri. Ini termasuk dalam kategori yang disetujui oleh mayoritas ulama. Contoh pelayanan atau jasa sebagai mahar meliputi mengajari Al-Quran, hadits, ilmu agama lainnya, serta mengumrahkan dan menghajikan.

Pemberian pelayanan atau jasa sebagai mahar menunjukkan bahwa nilai tidak hanya terletak pada materi, tetapi juga pada pengabdian dan pemberian manfaat langsung kepada pasangan.

Ukuran Minimal Mahar Pernikahan dalam Islam

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab 'Raudhatut Thalibin', "Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarakat, maka tidak bisa disebut mahar."

Di dalam Islam, mahar adalah hadiah atau pemberian yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Maharnya bisa berupa harta, uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai. Namun, yang menjadi poin utama adalah bahwa mahar tersebut harus memiliki nilai yang layak atau dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam kutipan Imam Nawawi tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada ukuran pasti untuk mahar. Artinya, mahar tidak memiliki batas nilai tertentu yang harus dipenuhi, melainkan bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, yang menjadi penekanan adalah bahwa mahar tersebut haruslah memiliki nilai yang layak atau dianggap sebagai harta oleh masyarakat.

Demikian penjelasan mengenai mahar pernikahan yang dianjurkan dalam Islam. Semoga bermanfaat!




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads