Ini Total Biaya Haji 2024 untuk 2 Orang Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Ini Total Biaya Haji 2024 untuk 2 Orang Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 24 Mei 2024 17:48 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji Foto: Getty Images/Shakeel Sha
Solo -

Total biaya haji 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, tidak ada penurunan pelayanan yang diberikan kepada para jemaah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa penurunan biaya dari usulan awal Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Misalnya, biaya penerbangan yang awalnya diusulkan rata-rata Rp 36,018 juta, setelah dibahas dalam Panja bisa ditekan menjadi Rp 33,427 juta. Penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah dan Madinah serta biaya konsumsi jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Wachid, mengapresiasi kerja Panja dan berharap bahwa penurunan biaya tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah, terutama pelayanan ramah lansia yang sebelumnya menjadi catatan penting.

"Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami," ujarnya dalam kesimpulan rapat pada 22 November 2023, dikutip dari laman resmi DPR RI.

ADVERTISEMENT

Lantas berapakah biaya haji 2024 dan totalnya untuk dua orang jemaah?

Biaya Haji 2024 untuk Dua Orang

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Berikut adalah detail biayanya:

  • Embarkasi Aceh: Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan: Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam: Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang: Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang: Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo: Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya: Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar: Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok: Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati: Rp 95.862.448

Berdasarkan data di atas, biaya haji untuk dua orang tahun ini berkisar antara Rp 174.719.968 hingga Rp 195.780.896.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler 2024

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut adalah beberapa syarat pendaftaran haji reguler.

  • Beragama Islam;
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili;
  • Memiliki Kartu Keluarga;
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah;
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Cara Pendaftaran Haji Reguler 2024

Jika memenuhi syarat, silakan lakukan pendaftaran mengikut prosedur di bawah ini:

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas (KTP) dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar setoran awal BPIH pada cabang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili.

4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan diberi materai.

6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

9. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Demikian penjelasan lengkap mengenai total biaya haji 2024 untuk 2 orang, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!




(apu/apu)


Hide Ads