Namanya Dicoret, Caleg PDIP Laporkan KPU Klaten ke DKPP

Namanya Dicoret, Caleg PDIP Laporkan KPU Klaten ke DKPP

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 15:45 WIB
Kantor KPU kabupaten Klaten.
Kantor KPU Kabupaten Klaten. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Caleg PDIP Kabupaten Klaten yang namanya dicoret dari daftar calon anggota DPRD Klaten terpilih di Pemilu 2024 melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Caleg tersebut menganggap keputusan KPU mencoret dirinya melanggar kode etik.

"Betul kami melaporkan KPU Klaten ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap caleg PDIP yang terpilih berdasarkan suara terbanyak, Sugeng Widodo, kepada detikJateng, Selasa (21/5/2024) siang.

Dijelaskan Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik itu karena pada tahapan penetapan perolehan suara dan kursi di semua partai, dirinya bersama tiga caleg lain sudah ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, setelah penetapan tanggal 2 Mei 2024 itu dirinya sudah mendapatkan tembusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dikasih surat tembusan penetapan, surat tembusan dikirim ke kami. Bahwa kami sudah ditetapkan resmi oleh KPU, nah tiba-tiba selang dua minggu KPU merubah keputusan penetapan," papar Sugeng.

Dalam perubahan itu, terang Sugeng, dirinya dan tiga caleg PDIP diganti oleh nama lain. Padahal nama lain tersebut perolehan suara di Pileg di bawah dirinya dan tiga rekannya.

ADVERTISEMENT

"Nama lain itu di bawah suara kita. Hal seperti itu profesional nggak? Loyal nggak? Etis nggak? KPU yang dilindungi UU menjalankan amanat UU kemudian UU itu dilanggar sendiri oleh KPU," sebut Sugeng.

Mestinya, kata Sugeng, KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau partai apapun. Hal itu dipertanyakan kenapa KPU berani mengubah daftar caleg terpilih.

"Ini yang aku heran kenapa KPU berani mengubah nama kami tanpa klarifikasi kepada kami selaku caleg terpilih. Ada alasan surat pengunduran diri, itu tidak benar," pungkas Sugeng.

Caleg PDIP lainnya, Hartanti menyatakan laporan ke DKPP tersebut merupakan upaya hukum karena ada dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU. Saat ini mereka masih menunggu jawaban ke DKPP.

"Sampai sekarang kita menunggu jawaban DKPP, kita akan kirim lagi. Dan nanti kita tindak lanjuti upaya hukum lain, termasuk ke Polda Jateng," ungkap Hartanti.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menyatakan dirinya belum mengetahui ada laporan ke DKPP. Jika benar, KPU akan menyiapkan segala sesuatunya.

"Kita nanti siapkan berkas-berkas dan bukti. Yang jelas kita mengubah dengan dasar Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 664/PL.Ol.9-SD/05/2024 Tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/ Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih," terang Primus.

"Selain itu berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 90/PL.Ol.9-BA/3310/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024,"

Sebelumnya diberitakan, nama empat Caleg PDIP Klaten yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon anggota DPRD (Sugeng Widodo, Hartanti, Ratna Dewanti, Umi Wijayanti) dicoret. Pencoretan nama itu membuat empat caleg yang mendapat suara terbanyak itu meradang.

"Akan kita lawan," kata salah satu caleg PDIP Klaten terpilih berdasarkan suara terbanyak, Sugeng Widodo kepada detikJateng, Kamis (16/5).




(aku/cln)


Hide Ads