Nama empat Caleg PDIP Klaten yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon anggota DPRD dicoret. Pencoretan nama itu membuat empat Caleg yang mendapat suara terbanyak itu meradang.
Revisi atas penetapan tersebut telah diunggah di laman KPU Klaten sejak kemarin petang.
"Akan kita lawan," kata salah satu Caleg PDIP Klaten terpilih berdasarkan suara terbanyak, Sugeng Widodo kepada detikJateng, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Sugeng Widodo sempat ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU Klaten pada awal Mei lalu. Namun KPU Klaten melakukan perubahan atas keputusan itu. Nama Sugeng dan 3 caleg PDIP lainnya menghilang dan digantikan dengan nama-nama baru.
Polemik itu berawal dari munculnya surat pengunduran diri keempat caleg PDIP terpilih tersebut. Hanya saja, KPU tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada keempat caleg tersebut, namun justru ke partai. Padahal, keempat caleg itu merasa tidak membuat surat pengunduran diri.
Sugeng menganggap langkah yang dilakukan KPU Klaten itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya karena tidak sesuai dengan UU, tidak sesuai dengan regulasi. Klarifikasi yang dilakukan KPU bukan ke DPC tapi ke DPD PDIP Jawa Tengah," jelas Sugeng.
Caleg PDIP lainnya, Hartanti mempertanyakan perubahan keputusan KPU tersebut. Perubahan itu dicurigai ada sesuatu dengan KPU.
"Ya kita sudah baca. Pertanyaan saya ada apa sebenarnya dengan KPU Klaten?," ungkap Hartanti.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono belum bisa dikonfirmasi detikJateng. Berulang kali ditelpon tidak diangkat dan dikirimkan pesan singkat hanya dibaca.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori juga enggan berkomentar. Penjelasan soal itu menurutnya satu pintu lewat ketua KPU.
"Terkait satu hal ini mohon dimaklumi kemarin bersepakat informasi lewat satu pintu, mas ketua. Untuk satu hal ini segala informasi melalui ketua," jawab Ansori kepada detikJateng.