Disdik Klaten soal Kegiatan Study Tour dari Sekolah: Tidak Wajib

Disdik Klaten soal Kegiatan Study Tour dari Sekolah: Tidak Wajib

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 20 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Titin Windiyarsih di Pendapa Setda Kabupaten Klaten, Senin (20/5/2024).
Foto: Dok. Arina Zulfa Ul Haq
Klaten -

Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan kegiatan study tour tidak wajib dilaksanakan oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Klaten. Akan ada petunjuk teknis (juknis) terkait study tour bagi sekolah yang ingin mengadakan.

Hal ini dikatakan Kepala Disdik Kabupaten Klaten, Titin Windiyarsih, merespon adanya pelarangan study tour usai polemik kecelakaan bus rombongan study tour dari SMK Lingga Kecana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

"Intinya tidak wajib, dibicarakan dengan orang tua, komite, sesuai Peraturan Pemerintah apa, itu yang menjadi dasar hukum kami," kata Titin kepada awak media di Pendapa Setda Kabupaten Klaten, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titin mengungkapkan pihaknya pun telah merancang juknis kaitannya dengan tata laksana study tour di sekolah. Juknis tersebut pun telah dikoordinasi kepada berbagai pihak terkait, agar rinci dan dapat langsung dijadikan pedoman bagi sekolah-sekolah yang ingin mengadakan study tour.

"Sebelum saya edarkan, semua membaca, mencermati, memahami, jadi nanti kalau sudah saya berlakukan sudah nggak banyak pertanyaan. Itu cara kami sekarang, mau apa-apa kami selalu berkoordinasi, dengan dewan pendidikan juga saya perlihatkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, nantinya sekolah-sekolah diwajibkan melakukan pelaporan kepada Disdik Klaten, sehingga bisa mendapatkan pengawasan. Mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi armada, hingga koordinasi dengan orang tua ataupun komite.

"Kemudian juga dipermudah dari Dishub sudah ada aplikasi untuk mengecek ini (armada) ber-KIR atau nggak. Jadi kami meminimalisir setelah di lapangan nggak banyak pertanyaan," tuturnya.

"Dasar hukumnya jelas nanti ada di juknis. Jadi tidak hanya sekedar edaran, kami buat semacam petunjuk pelaksanaannya, biar biar semuanya bisa memahami harus bagaimana," sambungnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono. Ia menegaskan bahwa kegiatan study tour tidak wajib dilakukan sekolah-sekolah di Kabupaten Klaten.

Kendati tak ada pelarangan kegiatan study tour, Jajang menekankan akan ada juknis yang wajib dipatuhi para perusahaan otobus ataupun sekolah yang tetap akan mengadakan study tour. Armada yang dipilih untuk transportasi para pelajar wajib melalui pengecekan, sehingga kondisinya sudah dipastikan aman.

"Kalau pemerintah provinsi mungkin sudah mengeluarkan kebijakan larangan study tour. Sementara di kewenangan kita ini sudah disusun satu juknis prinsipnya terkait study tour," kata Jajang.

"Tadi disampaikan Kadisdik, sudah dirapatkan, sifatnya tidak wajib. Lalu yang kedua dibuat satu juknis yang lebih detail, yang menyangkut terkait kelayakan armada dan lain sebagainya," sambungnya.

Ia berharap, nantinya sekolah dan para perusahaan otobus bisa memastikan kelayakan armada aman digunakan untuk kegiatam study tour. Dengan begitu bisa mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan Kabupaten Klaten.

(akd/ega)


Hide Ads