Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan larangan karya wisata atau study tour, khususnya untuk sekolah negeri. Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menilai langkah tersebut terlalu reaktif.
"Itu terlalu reaktif, terlalu reaktif. Orang harus melihat kacamata dari mana. Yang kedua bahwa kegiatan ini berbeda, study tour yang kejadian (kecelakaan di Subang) itu kelulusan. Kita lulusan nggak pernah ada study tour," ujarnya ditemui di SMP Negeri 4 Solo, Jumat (17/5/2024).
Teguh menegaskan pihaknya tidak akan menerapkan larangan study tour ke sekolah-sekolah.
"Tidak melarang study tour, dengan tegas tidak melarang study tour," ungkap Teguh.
Teguh menyebut, seharusnya seluruh kepala dinas kabupaten dan kota diajak bicara sebelum Disdik Jateng mengeluarkan larangan tersebut.
"Seharusnya kepala daerah diajak bicara. Tidak semua sekolah menjalankan study tour. Mesti akan dilihat penyelenggara siapa, kendaraan siapa," ucapnya.
Menurutnya, berkaca dari kecelakaan di Subang, semestinya ada evaluasi pada dinas perhubungan dan pihak kepolisian.
"Dari kejadian harus ada evaluasi, harusnya dilihat konteksnya alasannya apa," bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dian Rineta menyebut bahwa selama ini gelaran study tour digelar sekali selama tiga tahun. Untuk ke depan, nantinya sekolah wajib melaporkan ke dinas pendidikan seminggu sebelumnya study tour.
"Perketat, usai kasus kemarin aturan wajib melaporkan satu Minggu sebelumnya, biar kita melaporkan lintas dinas seperti Pak Wakil tadi, sekolah wajib melaporkan," ujarnya ditemui di SMP Negeri 4 Solo, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, kata Dian pihak sekolah juga wajib melaporkan kendaraan yang dipakai dan tour travel yang dipakai. Menurutnya, hal tersebut untuk mempermudah koordinasi ke dinas lain.
"Melaporkan kendaraan yang dipakai, tour travel yang dipakai. Kita melakukan koordinasi apakah kendaraan dan sopir memenuhi. Biar kita bisa komunikasi ke lintas dinas, ke dinas perhubungan. Jadi masih diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan bahwa karya wisata atau study tour dilarang, khususnya untuk sekolah negeri. Ia mengatakan bahwa larangan itu sudah ditetapkan sejak lama.
"(Alasan pertama) ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan," ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (15/5).
(aku/apu)