Bolehkah Sholat Sebelum Iqomah? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Sholat Sebelum Iqomah? Ini Penjelasan Hukumnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Jumat, 17 Mei 2024 12:29 WIB
Ilustrasi Muslim Salat
Ilustrasi salat Foto: Getty Images/iStockphoto/krisda Bisalyaputra
Solo -

Bolehkah mengerjakan sholat sebelum iqomah? Biasanya, pertanyaan ini disampaikan karena ada kondisi mendesak atau kesibukan yang mengharuskan seseorang untuk segera mengerjakan sholat. Lantas, bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Sebagai informasi, sholat akan menjadi ibadah yang paling pertama dihisab di akhirat. Adapun kewajiban mendirikan sholat termaktub dalam surat An Nisa ayat 103, yang berbunyi:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

fa idzâ qadlaitumush-shalâta fadzkurullâha qiyâmaw wa qu'ûdaw wa 'alâ junûbikum, fa idzathma'nantum fa aqîmush-shalâh, innash-shalâta kânat 'alal-mu'minîna kitâbam mauqûtâ

Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."

ADVERTISEMENT

Hukum Mengerjakan Iqomah

Mengutip Panduan Beribadah Khusus Pria yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, ada sejumlah pandangan ulama mengenai hukum iqomah. Menurut jumhur ulama, adzan dan iqomah hukumnya adalah sunnah.

Sementara itu, sebagian ulama ada yang menyebut hukum keduanya adalah wajib. Sedangkan ulama lain, berpandangan bahwa adzan dan iqomah hukumnya adalah fardhu kifayah.

Dalam Islam, iqomah adalah panggilan terakhir sebelum sholat berjamaah dimulai. Iqomah dilakukan oleh seorang muadzin atau orang yang ditunjuk oleh masjid untuk memberitahukan bahwa sholat akan segera dimulai.

Bolehkah Sholat Sebelum Iqomah?

Seperti diketahui, menyegerakan sholat di awal waktu sendiri merupakan amalan yang paling dicintai Allah SWT. Dari Abu 'Abdirrahman 'Abdullah bin Mas'ud RA, dia bercerita:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا

Artinya:

"Aku pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, 'Amal apa yang paling dicintai Allah Ta'ala?' Beliau Rasulullah SAW, 'Sholat pada waktunya." (HR Bukhari Muslim).

Hal ini juga didukung oleh pendapat Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan dalam kitab Al Muntaqa. Dijelaskan bahwa sholat di rumah boleh dilaksanakan saat mendengar adzan berkumandang, bahkan tanpa menanti panggilan iqomah.

"Bila waktu sholat telah masuk, maka para wanita yang berada di rumah mengerjakan sholat tanpa menunggu iqomah." kata Syekh Shaleh diterjemahkan oleh Syekh Bin Baz.

Bolehkah Sholat Saat Adzan Masih Berkumandang?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah boleh mengerjakan sholat saat adzan masih berkumandang?

Tidak ada hadits yang melarang secara jelas mengenai pelaksanaan sholat saat adzan masih berkumandang. Dengan kata lain, tidak ada larangan dalam melaksanakannya sesuai dengan pendapat Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni.

"Apabila ia tidak mengucapkan kalimat-kalimat adzan yang diucapkan muadzin, bahkan ia langsung memulai sholatnya, tidaklah apa-apa (perbuatannya itu diperbolehkan)," bunyi keterangan Imam Ahmad yang diterjemahkan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah.

Meski begitu, seorang muslim dianjurkan untuk tetap menunggu adzan hingga muadzin selesai mengumandangkannya. Sebab dalam hal ini, menurut Imam Ahmad, ada dua keutamaan yang dapat diraih muslim sekaligus, yakni pahala menjawab panggilan adzan dan melaksanakan sholat.

Senada dengan itu, kalangan mahzab Syafi'i juga menganjurkan muslim untuk menanti muadzin selesai dengan adzannya terlebih dahulu sebelum mengamalkan sholat. Lebih utamanya, disunnahkan untuk menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai.

Adapun perkara menjawab panggilan adzan sendiri tersebut didasarkan dari sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya. Beliau berkata:

إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ، فَقُولُوا كَما يقُولُ المُؤذِّنُ

Artinya: "Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin," (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian penjelasan mengenai hukum mengerjakan sholat sebelum iqomah. Semoga bermanfaat, lur!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads