Prakk! Kaca KA Pasundan Retak Dilempar Orang Tak Dikenal di Cilacap

Prakk! Kaca KA Pasundan Retak Dilempar Orang Tak Dikenal di Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 16 Mei 2024 19:14 WIB
Kaca KA Pasundan retak dilempar batu di Cilacap, Kamis (16/5/2024).
Kaca KA Pasundan retak dilempar batu di Cilacap, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok PT KAI Daop 5
Cilacap -

Aksi vandalisme menimpa rangkaian kereta api (KA) Pasundan Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong. KA tersebut dilempari batu orang tidak dikenal hingga mengalami kaca retak saat melintas di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi pada pada Kamis (16/5) pukul 14.58 WIB ini. Namun pihaknya menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme ini.

"PT KAI Daop 5 sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong. Karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas," kata Feni melalui siaran persnya, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat informasi tersebut, PT KAI Daop 5 Purwokerto berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

"Kami lakukan penelusuran sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terkait terduga pelaku pelemparan batu tersebut. Tim Pengamanan Daop 5 pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," terangnya.

ADVERTISEMENT

Feni menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Bahkan jika aksi ini menimbulkan korban jiwa dapat dikenai hukuman yang lebih berat lagi.

"Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Feni memaparkan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya potensi bahaya atau tindakan yang mencurigakan di sekitar jalur kereta api untuk dapat melaporkan kepada petugas stasiun terdekat," pungkasnya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads