Bagi umat Islam, melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan suatu kesempatan yang istimewa. Dalam menjalankan ibadah ini, terdapat beberapa ketentuan dan amalan yang perlu dipatuhi, termasuk soal cukur rambut. Lantas, apakah haji dan umrah wajib gundul?
Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah terdapat tahallul yang dikerjakan oleh para jemaah. Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan haji.
Sementara itu, mengutip buku Fiqih Ibadah oleh Ma'sum Anshori, tahallul merupakan keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram. Kehalalan atau pembebasan dari larangan ini ditandai dengan mencukur atau memotong rambut, paling sedikit tiga helai rambut. Dengan demikian, tahallul juga dikenal sebagai mencukur rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Tahallul, Apakah Harus Gundul?
Tahallul atau mencukur rambut memiliki beberapa aturan. Mengutip buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i karya Musthafa Dib Al Bugha, mencukur rambut sebaiknya dilakukan dengan menghadap kiblat, dan minimal memotong tiga helai rambut.
Bagi jemaah haji pria, disarankan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Namun, lebih utama untuk menggunduli rambut.
Sementara itu, bagi wanita, yang utama adalah memendekkan rambut. Bagi perempuan, menggunduli kepala dianggap makruh.
Dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengemukakan ketentuan cukur rambut jemaah laki-laki. Berikut penjelasannya:
"Pada saat bercukur, disunnahkan menghadap ke kiblat dan memulai pada bagian depan kepala. Kemudian mencukur sisi kanan sampai pada kedua tulang yang menonjol di belakang kepala. Kemudian mencukur sisi berikutnya." Imam Al Ghazali menambahkan, "Bagi seorang wanita, disunnahkan hanya menggunting sedikit saja dari rambutnya".
Dengan kata lain, jemaah tidak wajib menggunduli rambutnya saat ibadah haji dan umrah.
Tata Cara Tahallul atau Mencukur Rambut
Dilansir detikHikmah, berikut ini tata cara melakukan tahallul atau mencukur rambut:
- Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Apabila mencukur gundul, bisa dimulai dari separuh kepala bagian kanan kemudian ke kiri
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut kepala disunnahkan untuk menempel dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan rambut lain seperti kumis dan semacamnya.
Hukum Tahallul atau Mencukur Rambut
Menukil Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur al-Azizi, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum pelaksanaan tahallul ini. Ada beberapa ulama yang berpandangan bahwa tahallul termasuk wajib haji.
Di sisi lain, ada juga beberapa ulama yang mengkategorikan tahallul sebagai rukun haji maupun rukun umrah, seperti pendapat kuat di kalangan Syafi'iyah. Mereka merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, yang mengatakan:
"Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, 'Ambillah (rambutku)!' Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak." Dalam riwayat lain, Nabi Saw. berkata kepada tukang cukur: "Potonglah." (HR Bukhari [169] & Muslim [1305])
Jenis-jenis Tahallul
Sebagai informasi, ada perbedaan mengenai tahallul dalam ibadah umrah dan haji. Dalam rangkaian umrah, tahallul hanya terdapat satu macamnya, yakni setelah semua amal ibadah umrah selesai.
Sementara itu, tahallul dalam pelaksanaan haji terdapat dua jenis sebagaimana dikutip dari buku Fiqh Al'Ibadat oleh Syaikh Alauddin Za'tari. Berikut penjelasannya:
1. Tahallul Awal
Tahallul jenis ini dilakukan setelah melaksanakan beberapa ritual haji, yaitu melempar jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina, dan mencukur rambut (tahallul).
Dengan melakukan tahallul awal, jemaah haji diizinkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, seperti memakai wewangian dan mengenakan pakaian berjahit. Namun, beberapa hal masih dilarang, termasuk menikah, mengadakan akad nikah, bersentuhan kulit yang menimbulkan nafsu, dan berhubungan badan.
2. Tahallul Tsani
Tahallul ini dilakukan setelah menyelesaikan thawaf Ifadhah. Setelah melaksanakan tahallul tsani, jemaah haji diperbolehkan melakukan semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, termasuk memakai wewangian, menikah, mengadakan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan nafsu, dan berhubungan badan.
Doa Tahallul
Masih mengutip kitab Ihya Ulumuddin, terdapat doa yang bisa dibaca ketika mencukur rambut atau tahallul. Berikut ini bacaan doa saat tahallul:
Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ψ£ΩΨ«ΩΨ¨ΩΨͺΩ ΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΨΉΩΨ±ΩΨ©Ω ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ§Ω ΩΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨ§ Ψ³ΩΩΩΩΨ¦ΩΨ©Ω
Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan
Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."
Setelah melakukan tahallul, jemaah haji maupun umrah dapat melafalkan bacaan doa berikut ini:
Ψ§ΩΩΩΨΩΩ ΩΨ―Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ―ΩΩ ΩΩΨΆΩΩ ΨΉΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§Ψ³ΩΩΩΩΩΨ§. Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ψ²ΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΨ§ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΨΊΩΩΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ψ¦ΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΩΩΩ ΩΨ§ΨͺΩ
Alhamdulillaahil ladzii qadhaa 'anna manaasikana. Allaahumma zidnaa iimaanan wa yaqiinan wa'aunan waghfirlanaa wa liwaalidainaa wa lisaa iril muslimiina wal muslimaat.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami. Ya Allah, tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan dan pertolongan. Dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat."
Demikian penjelasan mengenai tahallul yang menjawab pertanyaan apakah haji dan umrah wajib gundul. Semoga bermanfaat!
(par/rih)