Apa yang Dimaksud dengan Embarkasi dan Debarkasi Haji? Ini Pengertiannya

Apa yang Dimaksud dengan Embarkasi dan Debarkasi Haji? Ini Pengertiannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Rabu, 15 Mei 2024 10:44 WIB
Jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Solo saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Foto diunggah pada Jumat (7/7/2023).
Ilustrasi. Jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Solo saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Foto diunggah pada Jumat (7/7/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Bagi calon jemaah haji, memahami istilah embarkasi dan debarkasi sangatlah penting. Terutama dalam persiapan keberangkatan dan kepulangan dari Tanah Suci.

Embarkasi dan debarkasi adalah kedua istilah yang familiar di telinga para calon jemaah haji. Lantas, apa bedanya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Embarkasi Haji dan Debarkasi Haji

Pengertian mengenai embarkasi haji dan debarkasi haji tertuang dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI. Berikut ini penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Embarkasi Haji

Mengutip dari Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji, embarkasi adalah bandar udara tempat keberangkatan calon jemaah haji langsung ke Arab Saudi.

Kemudian Asrama Haji Embarkasi adalah tempat di kota yang menjadi pusat penyelenggaraan dan pengaturan kegiatan selama proses keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

ADVERTISEMENT

2. Debarkasi Haji

Debarkasi haji merujuk kepada bandar udara di mana jemaah haji kembali ke negara asal mereka langsung dari Arab Saudi setelah menyelesaikan ibadah haji. Bandar udara yang menjadi tujuan pulang jemaah setelah menunaikan ibadah haji langsung dari Arab Saudi disebut debarkasi.

Adapun yang dimaksud dengan bandar udara, yaitu kawasan yang digunakan pesawat udara untuk terbang atau lepas landas. Bandar udara mencakup kegiatan naik turun penumpang atau barang dan disertai fasilitas keamanan penerbangan.

Syarat Embarkasi dan Debarkasi

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020, ada sejumlah persyaratan penetapan bandar udara embarkasi dan debarkasi haji. Pemenuhan persyaratan yang dimaksud meliputi kuota jemaah haji, fasilitas bandar udara, dan fasilitas asrama haji. Berikut penjelasannya.

1. Kuota Haji:

  • Minimal 4.000 jemaah haji setiap tahun penyelenggaraan haji.

2. Fasilitas Bandar Udara:

  • Berstatus sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar penerbangan internasional.
  • Memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara berbadan lebar dengan kapasitas paling sedikit 360 tempat duduk untuk penumpang berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak mengganggu pelayanan penerbangan lainnya.
  • Memiliki fasilitas ruang tunggu yang memadai, mampu menampung 1 kloter jemaah haji dengan tidak mengganggu fasilitas yang digunakan penumpang penerbangan reguler.
  • Memiliki fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas.
  • Telah dilakukan penilaian keselamatan dan keamanan oleh otoritas penerbangan sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) untuk penerbangan ke dan dari Arab Saudi, jika dipersyaratkan oleh otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

3. Fasilitas Asrama Haji:

  • Daya tampung asrama haji paling sedikit 2 kali dari jumlah kapasitas pesawat yang melayani angkutan haji;
  • Aula penerimaan dan pemberangkatan jemaah haji yang dapat menampung paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji dan memiliki toilet;
  • Tersedia peralatan layanan bea dan cukai, imigrasi, dan karantina
  • Ruang kantor petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji;
  • Ruang layanan satu atap, meliputi sistem komputerisasi haji terpadu, layanan kesehatan, dokumen, living cost, gelang identitas jemaah haji, imigrasi, bea cukai, biometrik, penerbangan, ruang tunggu;
  • Akomodasi untuk petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji;
  • Poliklinik;
  • Fasilitas untuk jemaah haji penyandang disabilitas;
  • Gudang tempat penyimpanan bagasi tercatat dan air zam zam;
  • Ruang makan;
  • Dapur;
  • Masjid;
  • Sarana dan prasarana pendukung manasik haji;
  • Parkir yang luas;
  • Sistem pengamanan;

Embarkasi dan Debarkasi Haji di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji, pemerintah menetapkan 13 embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia.

  1. Bandara Internasional Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Aceh.
  2. Bandara Internasional Kualanamu International Airport Medan (KNO)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
  3. Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan, Provinsi Jambi.
  4. Bandara Internasional Minangkabau International Airport Padang (PDG)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
  5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
  6. Bandara Soekarno Hatta International Airport (CGK)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.
    Sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
  7. Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo (SOC)
    Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB)
    Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  9. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (BPN)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
  10. Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
  11. Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG)
    Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  12. Bandara Internasional Lombok (LOP)
    Embarkasi haji untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  13. Bandara Internasional Kertajati (KJT)
    Embarkasi haji untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,

Demikian penjelasan mengenai embarkasi haji dan debarkasi haji. Semoga bermanfaat!




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads