Apa Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah? Ini Syarat, Rukun, hingga Biayanya

Apa Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah? Ini Syarat, Rukun, hingga Biayanya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 09:53 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah
Ilustrasi Ibadah Haji. Foto: Masjidil Haram di Mekkah - Adi Wijaya/Tim MCH 2023
Solo -

Haji dan umrah merupakan dua ibadah yang mulia dalam agama Islam. Keduanya sama-sama menghantarkan umat Islam untuk mengunjungi Baitullah di Makkah. Meskipun memiliki tujuan yang sama, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua ibadah ini, mulai dari rukun dan tata cara pelaksanaannya, hingga waktu dan kewajiban.

Lantas, apa saja perbedaan ibadah haji dan umrah? Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian Ibadah Haji dan Umrah

Mengutip laman NU Online, haji merupakan rukun kelima dari lima rukun islam. Secara bahasa, haji berarti menyengaja atau berniat melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah, haji adalah menyengaja menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, umrah dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan secara istilah, umrah adalah menyengaja menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Syarat Haji dan Umrah

Mengutip buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 karya Wahbah Az Zuhaili, berikut ini sejumlah syarat ibadah haji dan umrah.

ADVERTISEMENT
  1. Beragama Islam
  2. Taklif (Baligh dan Berakal)
  3. Merdeka atau bukan budak
  4. Kesanggupan

Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah

Kembali mengutip laman NU Online, haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Berikut ini penjelasannya.

1. Hukum Ibadah Haji dan Umrah

Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Q.S Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

fîhi âyâtum bayyinâtum maqâmu ibrâhîm, wa man dakhalahû kâna âminâ, wa lillâhi 'alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ'a ilaihi sabîlâ, wa mang kafara fa innallâha ghaniyyun 'anil-'âlamîn.

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa kewajiban ibadah haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.

"Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah." (HR. Ahmad, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Sementara itu, hukum mengamalkan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum umrah.

Hukum wajib dalam umrah merujuk pada Al-Quran sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. "Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." (HR. al-Tirmidzi).

Namun, para ahli hadits berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi di atas adalah lemah (dhaif).

2. Rukun Ibadah Haji dan Umrah

Ada serangkaian tindakan yang harus dilakukan baik selama ibadah haji maupun umrah. Merujuk buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Retno Widyani dan Mansyur Pribadi, terdapat perbedaan dalam jumlah tindakan atau rukun antara haji dan umrah.

Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa'i antara bukit Shafa Marwah, mencukur rambut, dan tertib. Sementara itu, rukun umrah meliputi ihram, thawaf, sa'i antara bukit Shafa Marwah, mencukur rambut, dan tertib rukun.

3. Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

Perbedaan utama antara haji dan umrah terletak pada waktu pelaksanaannya. Ibadah haji hanya dapat dilakukan selama bulan haji. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan haji terikat pada waktu yang telah ditentukan oleh agama dan hanya terjadi sekali dalam setahun. Biasanya, haji dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga hari raya Idul Adha.

Di sisi lain, umrah adalah ibadah yang tidak terbatas oleh waktu tertentu. Sebagai informasi, ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun.

4. Tempat Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

Setelah melewati miqat, terdapat perbedaan dalam lokasi pelaksanaan antara ibadah haji dan umrah. Miqat menandai batas dimulainya atau berakhirnya perintah untuk menyatakan niat.

Menurut buku 'Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan' karya Ahmad Sarwat, ibadah haji dimulai dari miqat, kemudian ke Makkah (Masjidil Haram), Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sedangkan umrah mencakup miqat dan kemudian ke Makkah (Masjidil Haram), di mana tawaf dan sa'i untuk umrah dilakukan di Masjidil Haram.

5. Kesiapan Fisik

Perbedaan antara haji dan umrah juga mencakup persiapan fisik yang diperlukan oleh para jamaah. Pelaksanaan haji memerlukan waktu yang lebih lama dan rangkaian ritual yang lebih panjang daripada umrah. Oleh karena itu, jamaah haji umumnya memerlukan kekuatan fisik yang lebih besar dibandingkan dengan jemaah umrah.

6. Biaya Haji dan Umrah

Berikut ini perbedaan biaya ibadah haji dan umrah pada 2024.

A. Biaya Haji 2024

Biaya haji 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.

Adapun besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah ditentukan berdasarkan embarkasinya. Sebagai informasi, biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, hingga visa.

Berikut besaran biaya haji 2024 bagi jemaah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

B. Biaya Umrah 2024

Berdasarkan penelusuran di sejumlah PPIU yang terdaftar di Kemenag RI dan terakreditasi A, rata-rata biaya umrah berada di kisaran Rp 30-40an juta per orang. Besaran biaya ini tergantung paket umrah yang ditawarkan. Berikut rinciannya:

Biaya Umrah Reguler

  • Durasi: Rata-rata 9 hari
  • Lokasi: Arab Saudi
  • Biaya umrah: Rp 33 juta - Rp 38 juta

Biaya Umrah Plus

  • Durasi: 13-16 hari
  • Lokasi: Arab Saudi dan negara lain (biasanya Turki)
  • Biaya umrah: Rp 35 juta - Rp 42 juta

Demikian penjelasan mengenai perbedaan ibadah haji dan umrah, mulai dari syarat, rukun, hingga biayanya. Semoga bermanfaat!




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads