Respons Yoyok Sukawi soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Respons Yoyok Sukawi soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 15 Mei 2024 20:17 WIB
Yoyok Sukawi saat melamar NasDem untuk maju Pilwalkot Semarang.
Yoyok Sukawi saat melamar NasDem untuk maju Pilwalkot Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, A S Sukawijaya atau Yoyok Sukawi menanggapi soal aturan caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 harus mundur. Yoyok juga merupakan caleg terpilih dan saat ini sedang berupaya maju sebagai calon wali kota Semarang.

Yoyok mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin membahas atau memperdebatkan hal itu karena aturan memang harus ditepati. Maju dalam Pilwalkot Semarang menurut Yoyok merupakan pilihan.

"Kalau itu kan pilihan internal saya, nggak perlu dijawab dan diperdebatkan. Pilihan saya biar jadi mimpi saya karena saya mimpi ingin perbaiki Kota Semarang. Kita taat aturan, apapun aturan pusat kita ikuti. Yang pasti saya menawarkan diri jadi Wali Kota Semarang," kata Yoyok usai menyerahkan formulir maju sebagai calon Wali Kota Semarang di kantor DPD NasDem Kota Semarang, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pencalonan dirinya untuk Wali Kota Semarang, Yoyok menjelaskan sudah berkomunikasi dengan sejumlah partai terutama partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun dia juga menjalin komunikasi dengan partai di luar koalisi tersebut.

"Ini melamar ke Partai NasDem untuk bergabung memperbaiki Kota Semarang ke depan. Nanti ke PKB insyallah, kemarin sudah ambil berkas. Tadi PSI juga sudah. Masih ada seperti Gerindra, ada waktu mungkin minggu depan. Golkar sudah, mungkin setelah itu yang lain," jelas bos PSIS Semarang itu.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikNews, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. Hasyim mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim.

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," imbuhnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads