Perantau Asal Sumsel Curhat ke KPU Pengin Nyoblos di Jateng Saat Pilkada

Perantau Asal Sumsel Curhat ke KPU Pengin Nyoblos di Jateng Saat Pilkada

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 21:08 WIB
Anggota Forum Pemuda Rantau Sumatra Selatan wilayah Jawa Tengah berdiskusi dengan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, di Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).
Anggota Forum Pemuda Rantau Sumatra Selatan wilayah Jawa Tengah berdiskusi dengan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, di Kota Semarang, Selasa (14/5/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sejumlah pemuda dari Sumatra Selatan mendatangi kantor KPU Jateng untuk menanyakan perihal hak suara mereka di Pilkada 2024. Mereka mengaku berat di ongkos jika harus pulang ke kampung halaman untuk menggunakan hak pilihnya di pilkada.

Para pemuda dari Forum Pemuda Rantau Sumatra Selatan (Sumsel) wilayah Jawa Tengah itu ditemui Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. Mereka lalu berdiskusi soal kendala terkait pemanfaatan hak pilih di Pilkada 2024.

"Berdasarkan hasil audiensi untuk keinginan kami sendiri untuk menggunakan hak suara kami di daerah Jateng untuk sekarang belum memungkinkan karena dari secara administratif belum memungkinkan," kata Sekretaris Pemuda Rantau Sumsel, Nadya Sekar Kinanti seusai audiensi di kantor KPU Jateng, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadya mengatakan, jika mereka ingin menggunakan haknya untuk memilih kepala daerah di Sumsel, mau tidak mau mereka harus pulang.Padahal ongkos mudik terbilang tinggi.

"Harus pulang, ya betul repot dan ini jadi satu-satunya jalan untuk menggunakan suara kami, harus pulang. Kalau dipikir harus pulang dengan anggota sebanyak itu seperti ongkos akomodasi keberatan dan waktu pemilihan ini yang sehari dilaksanakan itu jadi terkendala," ujar Nadya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada itu ada di KPU RI dan pelaksana teknis di KPU provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

"Jadi kalau (Pilkada) Sumatra Selatan ya nggak ada Jateng yang cetak surat suaranya sesuai jumlah pemilih yang terdaftar. Jadi kalau ingin menggunakan hak pilih (saat pilkada) ya di daerah asal, karena penyelenggara pilkada di daerah asal," kata Handi.

Hadi menambahkan, pilkada memang beda dengan pilpres, yang mana saat pilpres pemilih bisa mencoblos di mana saja dengan syarat mengurus pindah memilih.

"Jadi bukan KPU tidak memfasilitasi, penyelenggara pilkada itu di KPU provinsi atau kabupaten, kota, jangan disamakan dengan pilpres yang se-Indonesia," jelas Handi.




(dil/ahr)


Hide Ads