Tuntas Subagyo, dan Jayendra Dewa, siap meramaikan Pilkada Sukoharjo 2024 dari jalur perseorangan atau independen. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo itu telah mulai menginput data dukungan masyarakat ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Bakal Calon Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo mengklaim, pihaknya sudah mengantongi dukungan melebihi batas minimal pencalonan independen Pilkada Sukoharjo 2024. Dukungan sendiri yang diterapkan yakni 50.894 orang yang tersebar minimal di tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
"Sampai hari ini kita sudah lebih dari 100 persen (dukungan), daripada nanti berisiko lebih baik kita amankan sampai mentok tanggal 12 Mei. Yang sudah masuk di dalam Silon sekitar 54 ribu, kita masih ada cadangan yang kita maksimalkan, insya allah bisa sampai 65 ribu," kata Tuntas saat ditemui awak media di Kantor KPU Sukoharjo, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Tuntas-Jayendra mendatangi kantor KPU Sukoharjo. Sedianya mereka akan menyerahkan syarat dukungan calon independen ke KPU Sukoharjo. Mereka telah datang dengan ditemani ratusan pendukungnya.
Namun mereka mengurungkan untuk menyerahkan syarat dukungan itu meski telah tiba di KPU Sukoharjo. Mereka akan memaksimalkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada Minggu (12/5) mendatang, untuk memasukan semua data dukungan pencalonan independen mereka.
"Rencana hari ini mau penyerahan berkas, tapi ternyata ada perubahan dalam aturan PKPU tidak adanya perbaikan Vermin (verifikasi administrasi). Sehingga konsolidasi kita dengan teman-teman, kita maksimalkan sampai Minggu. Kita submit semua dukungan kita," ucapnya.
Saat ini, pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris (TPHB) itu akan fokus terlebih dahulu untuk lolos verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual, agar bisa menjadi Paslon di Pilkada 2024 nanti.
Dalam kesempatan itu, Tuntas juga mengeluhkan waktu yang mepet bagi calon independen dalam memenuhi tahapannya.
"KPU dari kemarin ngasih waktu mepet terus. Berkas form dukungan baru 2 minggu, padahal kita harus minta tanda tangan terus ke masyarakat sejumlah 60 ribu lebih. Seperti ini, perubahan dari PKPU baru beberapa hari terakhir yang tidak ada perbaikan Vermin. Seperti akun username password, baru seminggu baru dikasih, padahal batas waktunya tanggal 12, mepet," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, membantah waktu mepet yang dikeluhkan pihak Tuntas-Jayendra.
"Sebetulnya itu bukan mepet, tapi memang tahapan atau tanggal penyerahan dibatasi sampai tanggal 12 Mei. Tidak ada perubahan, dari jadwal dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, memang waktunya itu. Yang dimaksud perubahan (Vermin) itu saya pikir asumsi ya. Jadi asumsinya perubahannya itu tidak ada perbaikan, padahalkan memang aturannya menyerahkan syarat dukungan, kita lakukan Vermin, jika terpenuhi kita lakukan Verfak," jelas Syakbani.
(ahr/ahr)