Terdapat badan adhoc dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres). Badan adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apa perbedaan tugas PPK, PPS, dan KPPS pilkada dan pilpres?
Tugas badan adhoc pilpres dan pilkada diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Secara umum, tugas badan adhoc pilkada dan pemilu relatif sama. Namun, ada sedikit perbedaan di antara keduanya.
Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui perbedaan tugas badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS pilkada dengan pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada dengan Pilpres
1. PPK
Seluruh tugas PPK pilkada dan pilpres nyaris sama. Namun ada satu perbedaan tugas yang diemban oleh PPK pilkada yaitu melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Sementara pada PPK pilpres, tidak ada kewajiban khusus terkait dengan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam pemilu atau pilpres.
2. PPS
Begitu juga dengan PPS pilkada yang memiliki tugas untuk verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam pilkada. Selebihnya, PPS pilkada melakukan tugas yang sama seperti PPS pemilu, yaitu melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di tingkat desa atau kelurahan.
3. KPPS
Pada pilpres, KPPS menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, dan jika tidak ada saksi, diserahkan kepada peserta pilpres. Sedangkan pada pilkada, selain kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir, daftar pemilih tetap juga diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Selain itu, dalam pelaksanaan pilpres, KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Sedangkan dalam Pilkada, penyerahan kotak suara tersegel dilakukan kepada PPL.
Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada
Berikut ini merupakan uraian tugas PPK, PPS, dan KPPS pilkada berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Berikut ini adalah beberapa tugasnya.
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. PPS
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Daftar tugas yang dilakukan oleh PPS antara lain:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Membentuk KPPS;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumumkan daftar Pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; - Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. KPPS
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan tugas PPK, PPS, dan KPPS pilkada dan pilpres. Semoga bermanfaat!
(par/apu)